logo pembaruan
list

Destinasi Wisata Religi di Lampung; Kaya Potensi, Minim Sosialisasi

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh: Wahyu Iryana
Penulis, Ketua Prodi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung. Anggota TACB.

LANDASAN atas hak berwisata warga Negara Indonesia adalah UU 10/2009 tentang Kepariwisataan pasal 18 ayat 1 butir a menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata.

Dalam UU itu juga disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan:

Pasal 23 ayat 1 butir a. Memang sangat sulit hanya menimpakan tanggung jawab pemenuhan hak setiap warga Negara untuk wisata dengan aman dan nyaman di tangan pemerintah.

Masyarakat yang sadar wisata, dengan penuh kesadaran mengimplementasikan nilai-nilai Sapta Pesona Wisata adalah yang mampu mengondisikan dan menjamin pemenuhan hak berwisata setiap warga negara.



Berkaitan dengan hal tersebut dalam konteks wisata di Bandarlampung yang berbasis agama merupakan kebutuhan, di sisi lain Isu Agama yang berkembang di Indonesia dewasa ini mengharuskan usaha wisata harus sesuai aturan baku yang sudah di atur oleh pemerintah.

Inilah yang menjadi bahasan uraian tulisan penulis yakni mengulas tentang regulasi wisata Religi.

Wisata religi sendiri merupakan wisata tertua dalam dunia pariwisata (the oldest tourism in world). Wisata ini telah ada sebelum perkembangan pariwisata itu sendiri.

Wisata religi termasuk didalamnya adalah wisata ziarah ke tempat-tempat suci yang disakralkan oleh penganut agama. Artinya bahwa kegiatan ziarah sudah dilakukan oleh banyak orang untuk mengenang kembali ketokohan atau karya yang ditinggalkannya.



Ziarah (pilgrimage) bisa diartikan sebagai a trip to a place considered sacred owing to a special influence of God therein (Ostrowski, 2000).

Menurut Ostrowski, orang melakukan ziarah lebih menekankan aspek motif agama dan untuk menunjukkan tindakan agama yang spesifik yang terkait dengan piety and penance.

Wisata Religi di Lampung bisa dianalisis dengan mempetakan berapa jumlah masjid yang unik atapun makbaroh (Makam) ulama penyebar Islam dan tinggalan sejarah Islam yang lain.

Wisata Religi di Lampung sesungguhnya tidak kalah banyak dari daerah lain, dari mulai Masjid terapung Al-Aminah di Pantai Sari Ringgung Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pasawaran Provinsi Lampung, Masjid Aminatul Jannah bertempat di Rest Area, Sumber Jaya Lampung Barat, Masjid Jaminatul Anwar masjid tertua di Kota Bandarlampung yang berdiri pada 1838, Masjid Jaminatul Anwar sudah berdiri bahkan sebelum Gunung Krakatau Meletus pada 1883.



Selanjutnya masjid Agung Al-Furqon yang merupakan Masjid terbesar di Bandarlampung yang di bangun pada 1985, merupakan masjid ikonik masyarakat Lampung bertempat di Jalan Diponegoro no.55 Gulak Galik Teluk Bitung Utara, Kota Bandarlampung.

Sedangkan untuk destinasi wisata Ziarah bisa ke Makbarah (Makam) Habib Ali bin Alwi Al Hasby bin Abdurahman Alydrus lokasinya berada dalam Masjid Jami Nurul Huda Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Makam Syech Aminullah yang merupakan penyebar Islam di wilayah Pesisir Barat Lampung tepatnya di Desa Pugung Tanjung Joah, Kecamatan Lemong. Krui Pesisir Barat Lampung dan tentu ini sangat menguntungkan untuk bisnis dan perkembangan wisata religi di Provinsi Lampung.

Destinasi wisata religi di Lampung masih sangat banyak, seperti Makam ratu Darh Putih, Makam dan Peninggalan Perjuangan Raden Intan II Pahlawan Nasional dari Lampung, Makam Tubagus Sangkrah di Teluk Sukajaya, Lampasing Pasawaran Lampung, Makam Tubagus Yahya, Makam Tubagus Mahdum di Teluk Bandarlampung, Wali Samin Bin Muhammad, Tubagus Buang Gunung Kunyit, Tubagus Ali Faqih, Syech Muhammad Nambihi, KH. Gholib Pringsewu, KH. Ahmad Hanafiah Sukadana Lampung Timur.

Apabila dipetakan dengan baik dengan pola managemen pengolahan wisata religi profesional oleh pihak Dinas Pariwisata yang melibatkan para ahli sejarah Islam ini bisa menjadi amunisi baru bagi kas APBD Privinsi Lampung maupun tingkat Kabupaten Kota di Lampung.


Rekontruksi Wisata Religi

Perpaduan konsep wisata religi contohnya antara mall dan tempat ibadah, taman kota dengan Maasjid Agung, karena Masjid dikalangan Masyarakat pengunjung taman wisata alun-alun menjadi fenomena yang khas dalam masyarakat.

Di mana satu sisi menjadi sarana yang mempermudah umat Islam untuk melaksanakan kewajibannya. Sisi yang lainnya memperlihatkan kurang sadarnya umat beragama untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di lapangan, dengan memahami pandangan pengunjung terhadap makna masjid yang berada di tempat wisata, dimana yang menjadi objek penelitian ini adalah pengunjung taman wisata beserta pengurus dewan kemakmuran Masjid, adanya kesamaan dan perbedaan pandangan dalam berargumen mengenai pemahaman mereka tentang makna Masjid.

Persamaannya ialah, pengunjung memaknai masjid berdasarkan fungsi utamanya ialah sebagai tempat beribadah dan sebagai pusat pembinaan umat Islam. Perbedaanya adalah dalam cara pandang mereka terhadap makna masjid yang berada di taman wisata yang dalam tutur mereka mengalami perubahan makna dari sakralnya masjid menjadi berkurang secara kesakralannya.



Masjid dengan alun-alun merupakan satu kesatuan yang secara pengelola itu terpisah akan tetapi tidak bisa dihindarkan dari hiruk pikuknya pengunjung baik yang mengunjungi masjid atau alun-alun. Masjid bagi masyarakat pada hakikatnya merupakan tempat beribadah umat muslim, sebagai tempat bertakwa, sebagai tempat mendakwahkan Islam, juga sebagai pusat pembinaan umat muslim.

Dimana masjid sebagai undangan bagi umat Islam untuk semakin dekat dengan Allah SWT. Makna masjid yang berada di pusat keramaian atau pun di alun-alun memberikan warna tersendiri dan yang menjadi pembeda antara wisata yang lain.

Wisata yang tanpa masjid dengan tempat wisata yang ada masjidnya memberi ketenangan bagi pengunjung yang akhirnya dengan mudah untuk bisa melaksankan kewajiban shalatnya. Maka ini menjadi suatu daya tarik tersendiri, berwisata sekaligus ada kerinduan dengan Tuhan dengan mudah kita tinggal masuk.

Inti dari wisata religi adalah tetap dapat menikmati traveling dengan memperhatikan syariat Islam. Jadi jangan khawatir memilih wisata yang mempunyai basis religi, karena tidak akan membatasi gerak dan keinginan mengeksplore kita.

Dan wisata religi ini tentu melindungi subjeknya. Misalnya saja hotel syariah dan penyedia transportasi wisata halal yang menyediakan layanan terpisah bagi wisatawan pria dan wanita. Ini pasti membuat traveller wanita dan keluarga menjadi nyaman tanpa khawatir terganggu aktivitasnya. Atau penyediaan fasilitas halal mulai dari tempat wisata yang bersih dan layak pakai, ataupun sanitasi yang memadai.



Dengan adanya wisata halal ini, bagi traveller non muslim akan tumbuh rasa toleransi dan kesadaran beragama. Bagi traveler muslim dapat meningkatkan spirit religiusnya. Dan yang paling penting kita mendapatkan itu semua dengan cara yang menyenangkan. Jadi kita tidak cuma dapat liburan yang menyenangkan di dunia tetapi juga berpahala sebagai bekal diakhirat.

Wallahu’alam.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved