PEMILU, dengan penuh kesadaran harus diakui sebagai landasan demokrasi. Ya, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan menentukan arah masa depan negara.
Namun, dalam beberapa kasus, proses ini (Pemilu) tercemar oleh praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan, salah satunya adalah fenomena yang dikenal sebagai “kanibalisme suara”.
Kanibalisme suara terjadi ketika partai atau kandidat menggunakan taktik yang merugikan untuk meraih suara dari lawan mereka, bukan dengan menyajikan platform atau visi yang kuat, tetapi dengan cara memanipulasi pemilih atau sistem pemungutan suara atau lebih parahnya lagi merubah perolehan suara itu itu sendiri.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah memanfaatkan ketidaktahuan atau ketidakpahaman pemilih terhadap proses pemungutan suara untuk keuntungan politik.
1. Penyebaran Informasi Palsu
Partai atau kandidat dapat menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan (kalaim kemenangan) tentang lawan politik mereka untuk mengurangi dukungan bagi lawan mereka dan meningkatkan peluang kemenangan mereka sendiri.
Menjadi wajar ketika, Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung H Ismet Roni belum lama ini mewarning para calegnya agar tidak mengklaim kemenangan dan fokus pada pengawalan hasil pemilu, serta menunggu hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung selesai.
Sejauh ini beberapa dugaan praktik Kanibalisme Suara terpantau terjadi di beberapa wilayah di Lampung, Lampung Tengah menjadi titik pertama yang tercium publik, setelah salah satu caleg PKB mengunggah video berisi temuannya terkait perubahan perolegan suara ke beberapa WA group.
Kemudian, Calon DPD RI juga terendus melakukan hal yang sama, walau kemudian perolehan suaranya kembali merosot setelah Sirekap maintenance dan Pleno di beberapa PPK selesai.
Terbaru, dugaan kaninalisme suara pun terjadi di Lampung Timur. Seorang konten kreator di flatform Tiktok dengan akun @ndeglak menginformasikan dugaan yang merugikan salah satu petahana itu.
@Ndeglak menyebut jika pihaknya mengindikasi ada kecusangan berupa penggelembjngan suara di 12 kecamatan di Lampung Timur guna memenangkan salah satu caleg yang tak lain adalah istri bupati setempat.
2. Pembelian Suara
Dalam beberapa kasus, partai atau kandidat dapat mencoba membeli suara dengan memberikan imbalan finansial atau barang kepada pemilih, penyelenggara bahkan pengawas pemilu untuk memastikan kemenangan.
3. Manipulasi Sistem Pemungutan Suara
Ini bisa mencakup pemalsuan suara, penghilangan suara lawan, atau manipulasi teknis dalam proses pemungutan suara untuk mengubah hasil pemilu.
4. Penggunaan Kekerasan atau Intimidasi
Pihak-pihak yang terlibat dalam kanibalisme suara mungkin menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa pemilih untuk memilih partai atau kandidat tertentu.
Tidak hanya itu, kekerasan dan intimidasi juga kerap terjadi pada proses rekapitulasi suara oleh penyelenggara. Di Lampung Timur baru-baru ini hal itu terjadi, dan sempat menghebohkan masyarakat.
Praktik kanibalisme suara tidak hanya berdampak merugikan demokrasi, legitimasi dan integritas pemilu. Lebih dari itu, praktik kotor itu bisa berdampak pada merosotnya kepercayaan publik.
Saya merangkum, sedikitnya ada 3 dampak yang ditimbulkan, antara lain:
1. Merosotnya Kepercayaan Publik:
Praktik-praktik yang tidak etis ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan melemahkan legitimasi hasil pemilu, baik itu legeslatif, senator bahkan eksekutif.
2. Kehilangan Representasi yang Adil:
Kanibalisme suara dapat mengakibatkan perwakilan yang tidak adil dalam pemerintahan, dengan partai atau kandidat yang memenangkan pemilu bukan karena dukungan mayoritas, tetapi karena manipulasi atau penipuan.
3. Polarisasi Politi:
Taktik kanibalisme suara dapat memperkuat polarisasi politik dengan meningkatkan ketegangan antara pihak-pihak yang bersaing dan memperburuk pembagian masyarakat.
Untuk melindungi integritas pemilu dan demokrasi, langkah-langkah berikut dapat diambil, diantaranya (1) Penguatan Pengawasan Pemilu: Membentuk lembaga-lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemilu untuk mencegah dan menindak praktik-praktik yang tidak etis.
(2) Pendidikan Pemilih: Memberikan pendidikan pemilih yang kuat untuk meningkatkan kesadaran tentang hak pilih dan proses pemungutan suara, sehingga pemilih lebih mampu mengenali dan menghindari upaya-upaya manipulasi.
(3) Hukuman yang Tegas: Menetapkan sanksi yang tegas dan efektif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kanibalisme suara untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(4) Transparansi dalam Pemilu: Meningkatkan transparansi dalam proses pemilu, termasuk pemantauan pemungutan suara dan penghitungan suara, untuk memastikan kejujuran dan integritasnya.
Pemilu adalah pijakan penting dalam sistem demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersatu dalam melawan praktik-praktik yang merusak seperti kanibalisme suara dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil dan setara untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Wallahu’alam