logo pembaruan
list

Parpol Masih Rekrut Caleg Mantan Koruptor, Komitmen Anti Korupsinya Dipertanyakan

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengamat Kebijakan Publik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mempertanyakan komitmen anti korupsi bagi Parpol yang masih merekrut mantan koruptor sebagai Caleg.

“Ya, secara regulasi mantan terpidana masih mendapat ruang untuk maju pada Pileg. Secara kelembagaan pun Parpol masih mengabaikan sisi etika dan integritas. Sehingga Parpol masih merekrut mantan terpidana. Tentu sangat disayangkan,” kata Dedi, Selasa (29/08/2023).

Hal tersebut, lanjut Dedi, bisa dijadikan barometer bahwa pemberantasan korupsi masih lemah. Hal itu terlihat dari regulasi dan secara kelembagaan partai yang bertentangan dengan semangat penyelenggaraan Pemilu yang bersih.

“Semestinya regulasi ditutup dan Parpol mencari rekam jejak kadernya yang bersih untuk dicalonkan,” tegasnya.



Senada, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba mengatakan, secara normatif tidak ada aturan yang dilanggar oleh Parpol yang mencalonkan mantan napi.

Meski demikian publik menilai tidak elok dan tidak pantas jika seseorang yang telah nyata dan terbukti tidak amanah diberikan kesempatan untuk menjadi wakil rakyat kembali.

“Ya, Parpol harus siap dianggap publik tidak konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Sementara saat ada kadernya yang tertangkap KPK mereka mengambil langkah yang tegas dengan langsung melakukan pemecatan. Namun disisi lain Parpol justru permisif dan memberikan ruang pencalonan bagi kader parpol mantan napi,” tuturnya.

Selain itu, tambah dia, lagi-lagi kaderisasi Parpol dapat dikatakan tidak efektif, karena dalam proses rekrutmen politik menjadi caleg tentu pertimbangan kinerja semestinya dijadikan ukuran-ukuran, seperti kapasitas, integritas, moralitas, dan lainnya.



“Kok Parpol seperti kekurangan kader padahal masih banyak kader-kader potensial yang seharusnya direkomendasikan,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam citra politik dan elektoral, bisa saja calon mantan napi menjadi pertimbangan negatif bagi publik sehingga tidak memilih partai politik yang mencalonkannya.

“Secara lebih luas tingkat kepercayaan publik terhadap Parpol, pemerintah dan demokrasi akan semakin buruk,” tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkap nama-nama Bacaleg DPR RI dan DPD RI mantan terpidana.

Dari data yang dihimpun tersebut tercatat sebanyak 52 Bacaleg DPR RI dan 15 Bacaleg DPD RI eks terpidana.



Bacaleg mantan terpidana yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 itu terdiri dari berbagai kasus, salah satunya korupsi. Bacaleg tersebut diketahui tampil dari berbagai partai kecuali Partai Gelora, PKN, dan PBB.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju sebagai Caleg.

Idham menyebutkan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait Bacaleg. Hal tersebut menurutnya untuk pemenuhan informasi terhadap publik.

Dari 67 eks terpidana Bacaleg DPR RI dan DPD RI itu terlihat salah satu Bacaleg maju dari pemilihan Lampung I yaitu Wendy Melfa. Wendy diketahui diusung oleh Partai Golkar. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved