logo pembaruan
list

Publik Mulai Bergerak; Sorotan Terhadap Dugaan Praktik Kotor di Pemilu Balam

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Di tengah meningkatnya kecemasan publik atas keadilan pemilu, warga Bandarlampung (Balam) mulai menunjukkan respons aktif terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan politik setempat.

Sorotan ini berawal dari tindakan berani M. Erwin Nasution, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Balam daerah pemilihan IV, yang mencakup Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu, yang melaporkan dugaan pemilu curang yang melibatkan oknum komisioner KPU Kota Balam FT, beserta tiga orang lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Informasi mengenai insiden ini dengan cepat tersebar luas di media sosial, memicu diskusi publik dan mendorong tindakan kolektif. Masyarakat Balam, yang sebelumnya hanya sebagai penonton, kini mulai bergerak, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Sahabat Tama, memimpin tim investigasi dari Warung Nusantara (WN) 88 Humas Mabes Polri Sub Unit 13 Balam, mengambil inisiatif dengan mendatangi kantor Bawaslu Kota Balam untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa temuan ini ditangani dengan serius.

Dalam pertemuan itu, komisioner Bawaslu Kota Balam, Muhammad Muhyi, menginformasikan bahwa kasus tersebut sudah di tangan Bawaslu provinsi dan menjanjikan bahwa investigasi akan dilakukan secara mendalam.

“Tunggu saja tujuh hari kedepan karena tahapan laporan penangan itu tujuh hari dan akan di tambah tujuh hari lagi ketika belum ada bukti-bukti yang jelas,” kata Muhyi.

Lebih dari sekadar pertanyaan tentang proses hukum, tim WN 88 juga menyoroti potensi gratifikasi yang melibatkan oknum KPU dan caleg PDIP. Mereka mengingatkan bahwa, meski gratifikasi bisa legal dalam beberapa konteks, dalam kasus ini, hal tersebut bisa menunjukkan pelangaran serius terhadap kode etik dan undang-undang pemilu.

Keterlibatan publik dalam kasus ini menunjukkan sebuah titik balik penting dalam upaya menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Sorotan terhadap praktik kotor yang diduga terjadi di Balam tidak hanya mengungkap sisi gelap proses demokrasi, tapi juga menegaskan kembali komitmen masyarakat terhadap pemilu yang adil dan bersih.

“Kami akan terus mengawasi kinerja Bawaslu dalam penanganan kasus ini (dugaan suap). Kami juga Menduga bahwa ini bukan saja masuk UU Pemilu sanksi kode etik tetapi sudah masuk dalam UU Gratifikasi,” tutur Tama.

Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat.

Dengan dukungan publik dan tindakan tegas dari lembaga terkait, harapan untuk pemulihan kepercayaan dan integritas pemilu di Balam, serta di seluruh negeri, kini semakin menguat. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id