logo pembaruan
list

Saksi AMIN dan GAMA Tolak Hasil Pilpres di Lampung

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kedua saksi dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) di Lampung.

Mereka mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kendati demikian, kedua saksi dari paslon 01 dan 03 tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU Provinsi Lampung selama proses tahapan Pemilu 2024.

Rakhmat Husen DC, saksi dari pasangan calon presiden-cawapres nomor urut 01 di Lampung, menyatakan ketidakpuasannya terhadap KPU RI karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dia menilai proses pencalonan Gibran telah melanggar etik, bahkan Ketua KPU RI disanksi peringatan keras terakhir.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pemilihan,” ujar Rakhmat Husein dalam rapat Pleno Rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024, di Ballroom Novotel, Jumat (08/03/2024).

Senada, saksi dari pasangan calon presiden-cawapres nomor urut 03, Dedy Candra, menolak hasil Pilpres karena anggota KPU RI yang disanksi berat oleh DKPP RI tidak diberhentikan.

Dedy mengumumkan rencana tim paslon 03 Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.

“Saya tidak bisa menandatangani berita acara ini dengan damai, mengingat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU RI,” ungkap Dedy.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengungkapkan, proses penetapan pemenang pemilu 2024 akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika ada gugatan, maka harus menunggu gugatan itu selesai, jika tidak ada gugatan maka KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan pemenang pemilu 2024,” ujar Erwan Bustami.

Menurut Erwan setelah KPU RI rekapitulasi, nanti menunggu surat dari MK apakah ada atau tidak gugatan perselisihan hasil pemilu, kalau sudah disampaikan baru bisa menetapkan. Kalau ada ya menunggu dulu (gugatan selesai). (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved