logo pembaruan
list

PN Gedongtataan Gelar Sidang Perdana Pidana Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran, menggelar sidang perdana terkait perkara pelanggaran pidana pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Senin (01/04/2024). Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Februari yang lalu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Safrudin. Dia diduga melakukan tindakan merusak surat suara dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara.

Sidang perdana tersebut dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, yang dikarenakan terdakwa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada sidang tersebut, dilakukan pembacaan dakwaan dan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, Safrudin didakwa melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja merusak surat suara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dari 9 saksi, termasuk Panwascam Way Khilau, Pengawas Kelurahan Desa Kubu Batu, dan Ketua RT Rusli.

Selanjutnya, saksi Linmas Nurhalim, Pengawas TPS Wahyuli, Anggota KPPS M Nur Agung, Anggota KPPS Amrullah, istri terdakwa Jariah, dan Kepala Desa Kubu Batu Siswanto.

“Kemudian keterangan saksi ahli Dr Rinaldy Amrullah,S.H., M.H dari Fakultas Hukum Unila. Besok agendanya langsung masuk tuntutan, sidangnya digelar dengan cepat karena pidana pemilu diberi waktu hanya 7 hari,” jelas Aji. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved