PEMBARUAN.ID – Dewan Penasehat PWI Lampung, H Noverisman Subing dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Bawaslu Lampung yang memanggil wartawan Herman Batim Mangku (HBM) dalam sebuah kasus hukum yang menimpa aalah seorang Komisioner KPU Bandarlampung.
Dalam pernyataannya, eks redaktur Suara Pembaruan itu mengecam keras tindakan Bawaslu dan menuntut mereka untuk menghentikan tindakan yang dinilai memcedrai kebebasan pers itu.
“Bawaslu Lampung terkesan menganggap remeh peran wartawan dengan menjadikan wartawan sebagai saksi,” tegasnya.
Menurut pria yang akrab diaapa Kanjeng itu, HBM tidak memiliki kewajiban hukum untuk merespons panggilan Bawaslu. Sebab, kata dia, apa yang ia saksikan dan sudah dituangkan dalam sebuah tulusan sudah bersaksi dengan sendirinya.
“Silahkan Bawaslu jadikan tulisannya sebagai bukti untuk mengungkap fakta, jangan seret seret wartawannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Kanjeng mengapresiasi sikap HBM dengan etikat baiknya dan memenuhi undnagan Bawaslu. Namun, tambah Kanjeng, tidak ada kewajiban bagi HBM untuk hadir.
Menurut Kanjeng, seoranv wartawan tidak berkewajiban memenuhi panggilan siapapun, termasuk Bawaslu Lampung jika tidak ada keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani atau produk jurnalistik yang dihasilkan.
Terkait klarifikasi, penting untuk bertanya: klarifikasi untuk tujuan apa? Jika terkait produk jurnalistik, pihak yang berkepentingan dapat memberikan hak jawab.
Panggilan “diperiksa” terhadap wartawan oleh badan publik terkait kasus hukum dapat merugikan wartawan dengan menciptakan kesan keterlibatan dalam kasus yang diselidiki.
“Jika Bawaslu ingin menggunakan berita sebagai bukti, mereka dapat melakukannya tanpa perlu meminta keterangan kepada wartawan,” jelas dia. (***)