PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menghimbau kepada partai politik agar tidak mengunakan mahar politik dalam tahapan penjaringan bakal calon kepala daerah (Cakada).
Diketahui pemilihan kepala daerah baik pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan walikota (Pilwakot) dan pemilihan bupati (Pilbup) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Menurut Koordinator Pencegahan Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir (HBM), pihaknya telah mengimbau partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menerapkan praktek politik uang.
“Memasuki tahapan Pilkada, upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu Lampung,” kata HBM, Senin (13/5/2024).
HBM menambahkan, selain menghimbau, dalam waktu dekat Bawaslu Lampung juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik Lampung agar tidak mengunakan mahar politik dalam penjaringan bakal calon kepala daerah.
Selain itu, HMB mengatakan Bawaslu Lampung juga telah mengirim surat resmi kepada KPU Lampung terkait calon kepala daerah melalui jalur independen.
“Kami telah berkirim surat ke KPU Lampung agar melakukan verifikasi dengan cermat terkait syarat dukungan,” ujar HBM.
Menurutnya calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen teruntuk calon gubernur dan wakil gubernur wajib mengumpulkan 490.435 syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP).
“Itukan ada 490.435 KTP dan butuh di verifikasi keabsahannya. Misal dalam syarat dukungan yang dicantumkan warganya telah meninggal Dunka atau telah pindah dan lain-lain. Itukan wajib diganti apabila ditemukan,” imbuh HBM.
HBM menambahkan, menghadapi Pilkada serentak 2024, Bawaslu Lampung tetap mengutamakan semangat pencegahan.
“Sama seperti Pilpres kemarin, Bawaslu tetap mengedepankan semangat pencegahan. Ini juga kan, untuk memperkecil pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (sandika)