logo pembaruan
list

Bawaslu Identifikasi Kerawanan Puntarlih dan Coklit

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan pemuktahiran data pemilih (Puntarlih) untuk mengetahui potensi-potensi pelanggaran.

Hal tersebut ditegaskan Person In Charge (PIC) DPT Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi usai Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Jumat (14/06/2024).

“Saat ini kami sedang mengidentifikasi kerawanan tahapan coklit untuk mengetahui potensi-potensi pelanggaran. Hasil identifikasi ini,” kata dia.

Hasilnya, lanjut Muhyi, diperkirakan keluar pekan depan, dan akan menjadi acuan untuk mencegah pelanggaran pada tahapan coklit.

Prinsipnya, tambah dia, pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap proses pemuktahiran data pemilih (Puntarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Pengawasan, jelas dia, dilakukan dalam dua tahapan, mulai dari pembentukan hingga masa kerja petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) yang dijadwalkan selama satu bulan.

“Kami sudah menugaskan Panwaslu kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih),” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Muhyi, pihaknya juga sudah dilakukan sosialisasi bersama PKD, PPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat kelurahan membicarakan soal coklit.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Bandarlampung pada tahapan pembentukan atau rekrutmen Pantarlih.

“Di tahapan ini, yang perlu diantisipasi adalah memastikan rekrutmen Pantarlih sesuai persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain domisili sesuai kelurahan, usia minimal 17 tahun, dan berstatus sudah menikah,” jelas dia.

Selain itu, Pantarlih tidak boleh terlibat dalam partai politik dan tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung itu menuturkan, pada tahapan masa kerja Pantarlih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga mengikuti instruksi Bawaslu Lampung untuk membuka posko pengaduan mata pilih.

“Kami menugaskan Panwaslu kelurahan untuk membuka posko pengaduan sebagai tempat masyarakat berkonsultasi mengenai hak pilih mereka,” ujarnya.

Pantarlih adalah petugas yang bekerja melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Lampung.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu sebelumnya, jumlah daftar pemilih di Lampung sebanyak 6.535.732.

Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih ini nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada di Lampung. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved