logo pembaruan
list

Aduh, Ada 9 Parpol Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Sembilan partai politik tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota DPRD Provinsi Lampung di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

Hal itu terungkap setelah KPU Provinsi Lampung menetapkan daftar calon tetap DPRD Lampung, belum lama ini.

Adapun partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di beberapa dapil tersebut;

Gerindra
Dapil Lampung 1: (27,27%)

NasDem
Dapil Lampung 1: (27,27%)

Buruh
Dapil Lampung 5,7,8: (0%)

GELORA INDONESIA
Dapil Lampung 1 dan 8: (25%)

PKN
Dapil Lampung 7: (0%)

HANURA
Dapil Lampung 5 dan 6: (0%)

PBB
Dapil Lampung 1: (0%)

PPP
Dapil Lampung 6: (28,57%)

Partai Ummat
Dapil Lampung 1,2,3: (25%)
Dapil Lampung 7: (0%).

Padahal berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 8 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa susunan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota terkait pemenuhan komposisi perempuan 30 persen di setiap dapil.

“Kami sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan sebelum DCT ditetapkan,” ujar dia saat dimintai keterangan, Selasa (07/11/2023).

Suheri menjelaskan dalam surat pencegahan itu Bawaslu juga meminta agar KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Putusan MA No. 24 P/HUM/2023.

Sebagai informasi, dalam putusan MA tersebut Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan tiga warga negara lainnya sebagai Pemohon, menggugat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Para Pemohon menilai perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah bertentangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan.

MA mengabulkan permohonan itu, namun hanya ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Bawaslu Lampung, kata Suheri, turut menyesalkan sikap KPU RI yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 hingga penetapan DCT.

“Bukan hanya di PKPU-nya yang wajib, putusan MA kemarin juga mewajibkan itu. Sementara, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu belum direvisi KPU RI,” kata dia.

Dia menegaskan pada prinsipnya Bawaslu Lampung sudah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

“Bawaslu ini kan normatif, artinya kami mengikuti regulasi, sementara sampai penetapan DCT dan hingga hari ini KPU RI tidak melakukan revisi terkait putusan MA yang harus mengakomodir pembulatan ke atas untuk keterwakilan perempuan 30 persen,” kata dia. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved