logo pembaruan
list

Tim RPA dan Senator Lampung Memberikan Dukungan Moril pada Korban Kekerasan Seksual

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung dan Senator Lampung Manji (Teman dr. Jihan Nurlela) melalukan kunjungan empati kepada keluarga korban kekerasan seksual di Lampung Utara, Selasa (19/03/2024).

Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan dukungan moril kepada korban.

Dalam kehadiran Ketua RPA Lampung, Enny Puji Lestari, M.E., Sy, Ketua RPA Lampung Utara (Lampura) Elviana, dan Ratna Susanti, SH, MH sebagai Advokat RPA Lampung. Turut hadir dalam tim Manji adalah Rami Putri dan Deni Sumitro.

Saat tim tiba di kediaman korban, korban N sedang menjalani ujian nasional di kamarnya. RPA juga mengunjungi sekolah korban untuk memastikan bahwa anak korban diberikan akses untuk melaksanakan ujian sekolah di rumah, memperlihatkan perhatian yang mendalam terhadap keadaan korban.

Meskipun korban menunjukkan kemauan untuk bertemu dengan orang lain, namun belum mampu berkomunikasi dengan baik. Terlihat jelas ekspresi trauma yang dalam di wajahnya.

Ayah korban menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut, sambil mengakui bahwa tidak hanya anaknya yang tertekan, tetapi juga keluarganya.

“Terima kasih sudah mau berkunjung memberikan dukungan, kondisi keluarga kami tertekan oleh desas-desus yang beredar di masyarakat terkait apa yang sudah terjadi dengan anak saya,” ucap ayah korban.

Anak korban, N, terdiam saat ditemui, menunjukkan tanda-tanda trauma yang belum hilang dari ingatannya.

Ketua RPA Lampung, Enny, menyatakan bahwa RPA akan memberikan pendampingan fisik dan psikis kepada korban.

“RPA akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban hingga korban sehat lahir dan batin. Kami juga akan menyediakan rumah aman untuk korban bersama dengan dukungan dari dr. Jihan,” ujarnya.

RPA bersama Senator Lampung, dr. Jihan Nurlela MM, juga berencana untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghentikan kekerasan dan bullying terhadap perempuan dan anak.

“Kami ingin masyarakat dan lingkungan korban tidak mendiskriminasi korban, dan memahami bahwa mereka adalah korban,” tambahnya.

Diketahui, kasus pemerkosaan dan pencabulan yang melibatkan 10 pelaku terhadap anak di bawah umur, N (15), warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara, terjadi di sebuah gubuk perkebunan kopi pada Kamis, 14 Februari 2024.

Para pelaku mengakali korban dengan mengajaknya bermain futsal sebelum membawanya ke lokasi kejadian di perkebunan kopi setempat, di mana korban kemudian diperkosa dan dicabuli selama tiga hari secara bergiliran setelah diberi minuman keras hingga mabuk. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved