logo pembaruan
list

Sengketa Partai Golkar Dapil 6, Berlanjut ke Mahkamah Partai

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang mengemuka di Dapil Lampung 6.

Sengketa ini melibatkan dua Calon Legislatif Provinsi, H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6, yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, menjadi saksi perdebatan internal yang tajam di tubuh Golkar.

Menurut Ginda Ansori Wayka, perwakilan kantor hukum yang terlibat dalam kasus ini, partai secara resmi mendapat dua kursi berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.

“Perlu ditegaskan bahwa ini adalah masalah internal yang murni, tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu,” kata Ginda dalam pernyataannya hari ini.

Pihak Gindha Ansori Wayka dan Rekan tidak terburu-buru dalam mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar. Sesuai dengan ketentuan dalam PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 Pasal 6 Ayat (2), mereka memiliki waktu maksimal 90 hari sejak timbulnya sengketa untuk mengajukan permohonan.

Dalam persiapannya, tim hukum tersebut masih menginventarisir alat bukti yang diperlukan untuk persidangan di Mahkamah Partai Golkar.

Termasuk di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik.

Selain itu, mereka juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah mereka sampaikan sejak 6 dan 7 Maret 2024.

Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara, tetapi juga menyangkut dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama.

Untuk menguji keabsahan dokumen tersebut, Gindha Ansori Wayka dan Rekan mendesak pihak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik yang tersedia di Palembang.

Meskipun akan mengajukan surat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini, Gindha menegaskan bahwa persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved