logo pembaruan
list

JPPR: Keseriusan Bawaslu Tindak Pelanggaran, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk menindak tegas 16 dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Sebab, keseriusan Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran Pemilu, akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Sebelumnya berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Lampung terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tersebar di 9 kabupaten/kota se Lampung sepanjang 28 November hingga 27 Desember 2023.

Ketua JPPR Provinsi Lampung Anggi Barozi mengatakan, diperlukan keseriusan dan ketegasan oleh pihak Bawaslu dalam menanggani dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Dia mengatakan, penindakan yang tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada kontestan pemilu agar benar-benar mengikuti larangan kampanye sebagaimana regulasi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Bawaslu kan sebelumnya sudah mengimbau agar kontestan pemilu tidak melanggar aturan kampanye. Karena itu, terasa percuma jika ada temuan tapi tidak ditindak serius,” kata dia saat dimintai tanggapan, Selasa (02/01/2024).

Dia menilai, efek jera terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan harus diberikan agar kedepan benar-benar mengikuti aturan kampanye. Menurutnya kalau pelanggaran tidak ditindak serius, dikemudian hari sangat berpotensi akan diulangi atau akan menjadi contoh oleh kontestan pemilu yang lain.

Selain itu, kata dia, ketegasan Bawaslu dalam menanggani dugaan pelanggaran dibutuhkan oleh publik. Karenanya, Bawaslu juga harus mengedepankan asas transparan.

“Jangan sampai menimbulkan persepsi di publik bahwa Bawaslu tidak tegas menanggani dugaan pelanggaran. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, merujuk kepada prinsip serta regulasi yang ada soal tahapan pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dia melanjutkan, JPPR berharap ada sanski tegas jika kontestan pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye.

Dia juga berharap, agar masyarakat berani melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat 16 dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye sepanjang 28 November-27 Desember 2023.

Penanggungjawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, 16 dugaan pelanggaran yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota se Lampung itu masih dalam proses penyelidikan.

“Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses,” tandasnya. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved