PEMBARUAN.ID – Tim Jaksa Penyidik, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (19/10/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, dalam surat elektroniknya Nomor: PR- 116/L.8.3/Kph.3/10/2022 tentang Siaran Pers menuturkan, pendalaman dimaksud, dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa, kata Made, yaitu YHS, diperiksa terkait tugasnya sebagai pihak ketiga dalam dugaan Tipikor Dana Hibah Koni Tahun Anggaran 2019.
Sehari sebelumnya, jelas Made, Selasa (18/10/2022) Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Koni Lampung periode 2019-2023, Yusuf Barusman (YB) dan Sekum Koni Lampung Priode 2015-2019 Margono Tarmiji (MT).
“Saksi-saksi yang siperiksa adalah YB, diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung TA 2019-2023 dan MT, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA 2019-2023,” tulis Made.
Menurut Made, dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” jelas Made. (rls/red/***)