iklan
AgamaPERISTIWA

Binmas Islam Kemenag: Cegah Pernikahan Dini

×

Binmas Islam Kemenag: Cegah Pernikahan Dini

Share this article

PEMBARUAN.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menegaskan, pernikahan dini merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin saat membuka seminar bertema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas di SHL Hotel and Resort, Bandarlampung, Jumat (26/07/2024).

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.

“Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan,” kata dia.

Salah satunya, panjut dia, adalah dampaknya terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak.

“Selain itu, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi keluarga, pernikahan dini dapat memunculkan berbagai persoalan makro yang kompleks.

“Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak fondasi tersebut,” tuturnya.

Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, tambah dia, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting.

“Kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis, karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak-anak kita,” jelas dia.

Menurut Kamaruddin, berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif.

Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.

“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak.

Tokoh agama dan masyarakat, menurutnya, diharapkan memiliki pandangan yang sama dalam isu ini, untuk bersama-sama membangun komitmen kuat demi menciptakan keluarga yang kuat di masa depan.

“Pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup, karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat,” kata dia lagi.

Ia mengajak seluruh element berkomitmen untuk membentuk keluarga kuat di masa yang akan datang dengan mencegah pernikahan anak, karena itu tugas semua pihak.

Sementara itu, Eny Retno Yaqut, selaku Keynote Speaker dalam seminar tersebut yang hadir via Zoom, mengatakan bahwa pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak.

“Anak-anak rentan kehilangan hak kesehatan, pendidikan, dan fisik serta kehilangan perlindungan dari eksploitasi,” ujarnya.

Meskipun, lanjutnya, angka pernikahan anak mengalami penurunan signifikan, namun angkanya masih cukup tinggi.

“Jika tidak ditangani secara serius, ini akan menimbulkan permasalahan serius di masa yang akan datang,” pungkasnya. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *