PEMBARUAN.ID – Pihak PTPN I Regional 7 (dahulu PTPN VII) sedang memperjuangkan hak kepemilikan tanah seluas 4.650 hektar di Unit Bungamayang dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2024/PN. Bbu di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Penguasaan tanah ini sudah dimiliki oleh perusahaan plat merah tersebut sejak tahun 1984 hingga awal 2000-an, sebelum beberapa pihak secara tidak sah menguasai lahan tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2024, PTPN I Regional 7 menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D., dosen FH Unila, memberikan kesaksian terkait Hukum Administrasi Negara dan Hukum Agraria, serta menjelaskan konsep penguasaan negara atas tanah.
Ia menegaskan bahwa PTPN I telah mengelola tanah tersebut dengan itikad baik sejak 1984. Menurutnya, dalam kasus ini berlaku asas “prior in tempore potior in iure” yang berarti siapa yang lebih dahulu memiliki hak, maka ia yang lebih diutamakan.
Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa Peta Bidang Tanah No. 2/2001 milik PTPN I terbit lebih dulu dibanding peta milik tergugat yang muncul pada 2014 dan 2019.
Sementara itu, Andika Maulana, S.Tr., Surveyor Pemetaan Kementerian ATR/BPN RI, menambahkan bahwa Peta Tematik No. 6/2021 yang dihadirkan oleh PTPN I adalah bukti autentik yang sudah divalidasi secara ilmiah.
Ia menyatakan bahwa ada beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Peta Bidang Tanah (PBT) milik tergugat yang diterbitkan di atas tanah sengketa tersebut, menggambarkan adanya produk hukum yang tumpang tindih.
M. Agung, kuasa hukum PTPN I, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli dan saksi fakta mendukung dugaan adanya tindakan melawan hukum oleh pihak tergugat.
Agung juga menyampaikan, Kementerian ATR/BPN RI di bawah pimpinan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono sedang berupaya memberantas mafia tanah yang merugikan negara.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus sengketa tanah yang sudah berlangsung lama, sekaligus memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai hukum di Indonesia. (***)