PEMBARUAN.ID – Pengacara terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyebut jika dalam BAP Budi Sutomo, meyebutkan salah satu yang menitipkan mahasiswi untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila adalah mantan Walikota Herman HN senilai Rp150 juta.
Hal tersebut dikatakan, Ahmad Handoko dalam sidang dugaan suap PMB Unila tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).
“Apakah saksi tahu Herman HN menitipkan Rp150 juta?” tanya Ahmad Handoko kepada saksi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Asep Sukohar.
“Saya tidak tahu,” jawab Asep Sukohar.
Ahmad Handoko menjelaskan, dirinya menanyakan hal itu lantaran Asep Sukohar mengakui menerima tiga titipan hingga Rp650 Juta dan menyerahkannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk disetorkan ke Karomani (Aom).
“Ada beberapa pihak yang menitipkan lewat Budi Sutomo dan Asep Sukohar. Di dalam BAP Budi, Pak Herman menitipkan satu mahasiswi Rp150 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila,” kata Handoko kepada wartawan usai persidangan.
Terkait titipan Herman HN, akan diterangkan lebih lanjut saat Budi Sutomo dihadirkan sebagai saksi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dalam sidang ini, yakni Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono. (tim/red)