Berkas AOM CS Masuk Pengadilan
PEMBARUAN.ID – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani (Aom) dan dua rekannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (04/01/2023).
Diwaktu yang sama, terdakwa suap PMB Unila Andi Desfiandi didakwa pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.
Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (04/01/2023).
“Menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan,” kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam penuntutan ini.
“Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga).
Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya,” kata dia, dikutip dari lampung.rilis.id.
Sementara, pelimpahan berkas ketiga tersangka yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek 1 Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri dilimpahkan pada kurang lebih pukul 11.45 WIB di gedung PTSP PN Tanjungkarang.
Terlihat, Jaksa KPK membawa dua koper besar berisikan berkas perkara dan surat dakwaan milik Karomani, Heryandi, dan M. Basri,, didampingi dengan penasehat hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko dan Resmen Kadhafi.
Diketahui dalam perkara kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri, serta Andi Desfiandi.
Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan.
“Kalau lengkap biasahya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu,” singkatnya. (tim/red)