list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, limpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami (Sribowono -Simpang Sribowono) TA 2018-2019 ke Kejati Lampung, Rabu (04/01/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II.

Pandra menjelaskan, pelimpahan tersebut bertempat di Kantor Pidsus Kejati Lampung dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung beserta JPU.

“Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejati yaitu dokumen dan elektronik, dan uang sebesar Rp10 Milyar ditambah Rp100 juta,” kata Pandra di ruang kerjanya, Rabu (04/01/2023).

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap kasua Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019, dengan tersangaka 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).

Modus Operandi para tersangka yaitu mereka Mengurangi Volume Pekerjaan Dan Penggunaan Material Aspal Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Yang Ada Pada Kontrak.

Kronologis awal Kejadian, di tahun anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Ada Melaksnakan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.143.050.500.000,- Kemudian Diadendum Menjadi Rp. 147.533.500.000,- Yang Dikerjakan Oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri.

Atas perbuatan para tersangka, di ancam dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56. (rls/tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait