Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMILUPOLITIK

Dua Caleg Parpol Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Satu Sudah Divonis

×

Dua Caleg Parpol Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Satu Sudah Divonis

Share this article

PEMBARUAN.ID – Dua oknum calon anggota legislatif (Caleg) dari partai pendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rabumingraka (Pragi) terjerat pidana.

Bahkan satu diantaranya sudah divonis delapan bulan kurungan, lantaran terbukti melakukan money polutik.

Ya, adalah caleg Partai Amatan Nasional (PAN), dari Dapil 7 Lampung Timur, Sukardi yang divonis 8 bulan penjara karena melanggar aturan pemilu.

Sukardi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar aturan pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah Sukardi, oknum Caleg Partai Gerindra Lampung Barat berinisial S ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan. Oknum S tersebut dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Dalam penetapan tersebut, polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang menjadi tersangka yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W,” kata dia, Senin (05/02/2024).

Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka pada Jumat (02/02/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup,” ungkap Juherdi.

KPU Segera Gelar Pleno Pembatalan DCT

Atas perkara Sukardi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur segera menggelar pleno pembatalan daftar calon tetap (DCT), terhadap Sukardi yang divonis 8 bulan penjara karena melanggar aturan pemilu.

Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, rapat itu akan segera dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin 5 Februari 2024. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *