logo pembaruan
list

Kampanye; Retorika Menata Bangsa

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh : Eko Prasetyo
(Penggiat Literasi Way Kanan)

KAMPANYE merupakan upaya yang dilakukan oleh siapapun dengan tujuan memperoleh keuntungan dari sesuatu yang dikampanyekan.

Produsen kecap akan mengkampanyekan produk kecapnya dengan memberikan brand yang menarik dan mudah diingat konsumen agar memperoleh keuntungan penjualan yang tinggi.

Produsen sabun juga mengkampanyekan produknya melalui iklan yang disebar dan ditayangkan secara masif dan aktif agar mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya.

Contoh tersebut adalah kampanye dalam rangka marketing produk di siklus ekonomi antara penyedia/penjual dan pembeli.

Nah, dalam konteks Pemilu, kampanye merupakan suatu hal wajib yang harus dilakukan oleh peserta Pemilu untuk memperoleh simpati massa rakyat agar dapat terpilih menduduki kursi jabatannya.

Bahkan, kampanye merupakan tahapan yang paling ditunggu-tunggu karena kampanye dalam Pemilu selalu identik dengan pernak-pernik kemeriahan yang ada di dalamnya.

Terdekat, Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Di tahapan ini lah semua peserta Pemilu yang terdiri dari calon legislatif, calon DPD, calon presiden dan wakil presiden mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya untuk menggaet suara pemilih.

Komisioner KPU RI, M.Afifudin dalam pandangannya di buku “Membumikan Pengawasan Pemilu” mengungkapkan bahwa tahapan paling rumit dalam pemilu adalah tahapan kampanye.

Hal itu dikarenakan terjadinya keserentakan pemilihan dari mulai calon anggota legislatif di tingkatan kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Ditambah lagi calon DPD RI hingga calon presiden dan wakil presiden yang berkampanye secara bersamaan.

Aturan main untuk pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sudah tercantum dalam PKPU No.15 tahun 2023 dan PKPU No.20 tahun 2023. Di dalamnya memuat ketentuan teknis kampanye mulai dari jadwal, metode, jumlah, lokasi, bentuk dan ketentuan lainnya.

Setidaknya terdapat 9 metode kampanye yang dapat digunakan oleh peserta pemilu yakni: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, kampanye menggunakan medsos, iklan media massa cetak/media elektronik/media daring, rapat umum, debat pasangan calon dan kampanye bentuk lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian ada yang berbeda antara kampanye Pemilu 2024 ini dengan kampanye Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut antara lain diperbolehkannya kampanye dengan menggunakan tempat pendidikan (kampus) dan fasilitas milik pemerintah sepanjang mendapatkan izin dari pihak penanggungjawab sarana tersebut dan sepanjang tidak mengganggu fungsi dan aktivitas kegunaan sarana tersebut.

Dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah sempat menuai pro kontra dari berbagai kalangan yang akhirnya sah dan inkrah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU melalui PKPU No.20 tahun 2023.

Dalam tinjauan substanif kampanye di ranah pendidikan dan fasilitas milik pemerintah tetap harus menggunakan kaidah-kaidah akademis yang bermuara pada peningkatan wawasan masyarakat tentang demokrasi.

Senada juga disampaikan komisioner KPU Lampung Agus Riyanto dalam “Menjaga Kewarasan Demokrasi Indonesia” bahwa kampanye melalui materi-materi yang disampaikan oleh peserta pemilu kepada masyarakat mesti menyentuh hal-hal substansial terkait dasar dan tujuan berbangsa, menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta pentingnya demokrasi bagi kelangsungan bernegara yang dibangun dengan etika dan moral.

Bagi peserta Pemilu, baik itu calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD prov dan DPRD kab/kota, tujuan utama kampanye adalah untuk menang. Tak heran jika cost politik untuk kampanye memiliki alokasi yang besar. Sehingganya KPU pun mesti mengaturnya menggunakan mekanisme pengelolaan dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membayai aktivitas kampanye.

Namun seberapa besar uang yang dimiliki yang dimiliki oleh para kontestan Pemilu tak akan berpengaruh apa-apa jika tidak mampu memainkan strategi dan membaca karakter konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Tipologi Pemilih

Setidaknya ada empat tipologi pemilih yang wajib dketahui oleh para kontestan untuk menentukan kantong-kantong suara mana yang dapat diraihnya. Pertama, pemilih rasional yang berorientasi pada rekam jejak calon. Kedua, pemilih kritis yang berorientasi pada kesamaan ideologi, suku, agama dan ras. Ketiga, pemilih skeptis yang menganggap tidak ada pengaruh apapun dalam hidupnya. Keempat, pemilih tradisional yang berorientasi pada kelompok tertentu dan cenderung ikut-ikutan.

Kecermatan para konstan diperlukan dalam menghadapi jenis pemilih agar biaya politik tidak terbuang percuma dalam melakukan kampanye menggunakan metode yang diatur PKPU.

Dalam kampanye, selalu ada saja batu terjal yang mewarnai perjalanan demokrasi ini. Bawaslu sebagai suatu kesatuan penyelenggara Pemilu, selain KPU dan DKPP, memiliki fungsi dan kewenangan untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Khusus untuk tahapan kampanye, Bawaslu RI telah mengantongi daftar daerah yang memiiki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kerawanan paling tinggi dalam tahapan kampanye adalah politik uang (money politic).

Provinsi Lampung adalah daerah yang memiliki peringkat kedua tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai indeks kerawanan 55,56. Tugas Bawaslu beserta tingkatan di bawahnya sangat penting untuk memastikan IKP tersebut tidak terjadi pada pemilu tahun 2024 ini.

Berkaca pada era Pemilu pertama kali di tahun 1955, posisi Bawaslu kini lebih kuat dan memiliki kewenangan yang lebih dibandingkan Bawaslu pada Pemilu sebelumnya.

Selain pencegahan, fungsi penindakan dengan mekanisme persidangan Gakkumdu juga bisa dilakukan Bawaslu untuk memutuskan perkara pidana yang terjadi pada kecurangan masa kampanye.

Selain politik uang, isu netralitas juga tak kalah mengerikan jika Pemilu kali ini tidak diawasi dengan baik. Sudah banyak contoh kasus yang bisa kita ambil pelajarannya agar pemilu 2024 berlangsung sesuai azas. Sepanjang aturan di tegakkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilu ini, maka akan sangat kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Kerawanan lain yang dihadapi penyelenggra Pemilu terbaru ini yakni bocornya data pemilih yang dibobol hacker di situs resmi milik KPU.

Dilansir dari media cnbcindonesiadotcom, sebanyak 204 juta data pemilih yang memuat data pribadi yang terdiri dari NIK, No.KK, No.KTP, nama lengkap, alamat lengkap hingga kodefikasi nomor TPS yang diretas oleh hacker dan menjual data tersebut dengan harga Rp.1,2 miliar.

Hal serupa sebenarnya pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya, namun berkat kesigapan KPU, Bawaslu, Polri dan TNI serta pihak kemanan lainnya, maka masyarakat Indonesia masih sangat optimis bahwa kualitas data dan perlindungan data pemilih dapat terjaga dari berbagai hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan nasional dalam pelaksanaan Pemilu.

Pada akhirnya, kita semua memiliki harapan yang sama untuk menginginkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan lancar. Tidak ada lagi istilah cebong dan kampret yang menyebabkan polarisasi di tengah masyarakat.

Kita juga menaruh harapan besar kepada seluruh unsur penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP dan lainnya akan bekerja dengan maksimal untuk mewujudkan agenda nasional lima tahun sekali ini sebaik-baiknya tanpa ada hidden agenda yang mencederai prinsip dan asaz pemilu.

Mudah-mudahan pada tahapan kampanye yang sedang berjalan ini, masyarakat akan semakin dapat melihat kualiatas para calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden yang kemudian memilah dan memilih untuk menentukan pilihan suaranya kepada mereka demi menata bangsa Indonesia.

Wallahu’alam

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved