PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah merampungkan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Bahkan PPK secara serentak se-Lampung sudah dilantik pada Kamis 16 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi terkait besaran gaji yang diterima oleh PPK, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan LitbaKPU Lampung, Ali Sidik menyebut gaji yang diterima oleh PPK dalam Pilkada 2024 sama dengan Pilpres dan Pileg 2024.
“Gaji PPK dalam Pilpres kemarin sama dengan Pilkada nanti. Untuk gaji Ketua PPK sebesar RP. 2.500.000., sementara anggota, sekitar RP. 2.200.000,” kata dia, Jumat (17/05/2024).
KPU Lampung turut menghimbau kepada PPK yang telah resmi dilantik agar mandiri dan menjaga Integeritas.
Ali Sidik mengatakan, PPK dilantik untuk melaksanakan Pilkada di tingkat Kecamatan. Karena itu, sebagai penyelengara prinsipnya, mandiri dan tidak memiliki keberpihakan dengan siapapun dalam menjalankan tugas.
Selain itu, PPK harus mengedepankan integeritas. Menurutnya sebagai penyelengara terikat dengan kode etik. Hal itu terdapat sanski bila melakukan pelanggaran etik maupun hukum, seperti sanski pidana maupun pemberhentian.
Ali Sidik juga menyinggung proses seleksi PPK dan PPS. Ia mengatakan prinsipnya PPK terpilih karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh KPU.
Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS) saat ini sedang memasuki tes tertulis.
Ali Sidik menambahkan masa jabatan PPK akan berakhir paling lambat 2 bulan setelah Pilkada berakhir.
“Masa jabatan PPK akan berakhir pada Desember 2024 atau Januari 2025, Dan tergantung SK yang disebutkan,” pungkasnya. (sandika)