Scroll untuk baca artikel
iklan
PEMILU

Bawaslu Balam Bongkar 13 Pelanggaran Besar dalam Proses Coklit Pilkada 2024

×

Bawaslu Balam Bongkar 13 Pelanggaran Besar dalam Proses Coklit Pilkada 2024

Share this article

PEMBARUAN.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung (Balam) telah mengungkap sejumlah temuan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Balam, Apriliwanda menyampaikan, pihaknya bersama Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Balam melakukan pengawasan ketat terhadap proses Coklit yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Dalam Coklit ini, kami Bawaslu dan Panwaslu bertugas memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku,” ujar Apriliwanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/07/2024).

Apriliwanda menjelaskan, selama hampir satu bulan pengawasan, pihaknya menemukan 13 temuan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Pantarlih belum melakukan Coklit secara langsung kepada pemilih, namun menyatakan sudah melakukannya.
2. Pemilih disabilitas tidak dicoklit oleh Pantarlih.
3. Sebanyak 480 calon pemilih tidak dicoklit dengan alasan mereka adalah warga kelurahan lain.
4. Pantarlih mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti Coklit tanpa mendatangi rumah warga.
5. Stiker Coklit tidak ditandatangani oleh Pantarlih.
6. Data di e-Coklit sudah diinput meski belum dicoklit.
7. Satu kartu keluarga (KK) hanya mencoklit satu pemilih, yaitu kepala keluarga.

Temuan lain meliputi adanya satu KK yang dicoklit oleh dua kelurahan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar pemilih, serta warga yang tercoklit dua kali oleh Pantarlih.

“Uji petik yang dilakukan Bawaslu Balam adalah langkah pencegahan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada,” jelas Apriliwanda.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Balam mengacu pada Surat Edaran No. 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah.

“Pencegahan itu dilakukan melalui patroli pengawasan, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif,” ujar Apriliwanda.

Ia menegaskan, semua metode ini akan dimaksimalkan, terutama dalam kegiatan Coklit. Bawaslu Kota Bandarlampung mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalkan potensi kerawanan.

“Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya,” kata dia.

Pihaknya, berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Balam dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *