PEMBARUAN.ID – Sebabyak 23 Divisi Hukum Pencegahan, Partisifasi Masyarakat dan Humas(HPPH) Pengawas Pemilu Kecamatan se-Lampung Utara (Lampura) mendapat pembekalan tata cara pembuatan rilis berita.
“Untuk materi ini, kita menghadirkan sahabat Ariyadi Ahmad, yang merupakan Wakil Sekretaris PWI Lampung,” kata Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Lampura Abdul Kholik, Selasa(06/12/2022).
Lebih lanjut Kholik – sapaan akrab Abdul Kholik, mengharapkan semua dapat mengikuti berbagai materi yang disampaikan oleh pemateri, mengingat Panwaslu Kecamatan, memiliki tugas berat dalam menyampaikan berbagai informasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Tugas berat menanti, jadi nanti divisi kehumasan harus mampu bermitra dengan media dalam mempublikasikan berbagai hasil pengawasan,” harapnya.
Ariyadi Achmad selaku pemateri dalam kegiatan itu menuturkan, dalam pembuatan suatu berita harus memenuhi 5 W + 1 H, yakni meliputi What yakni Apa yang terjadi? Who yakni Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu?, Why yakni Mengapa hal itu bisa terjadi?, When yakni Kapan peristiwa itu terjadi?, Where yakni Di mana peristiwa itu terjadi?, How yakni Bagaimana peristiwa itu terjadi?
“Dalam pembuatan berita juga harus memperhatikan SPOK yakni Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan,” jelasnya.
Meski begitu, dia juga menambahkan peran serta media sangat dibutuhkan. Sehingga sangat baik jika menjalin hubungan harmonis dengan pihak media.
“Harus diakui peran serta media sangat penting dalam, karenanya Panwaslu Kecamatan harus selalu harmonis dengan pihak media,” pungkasnya. (her/red)