PEMBARUAN.ID – Praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi anggaran diduga kuat mengakar di tubuh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung (Disdik Balam). Hal ini menjadi sorotan tajam aktivis Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) yang menuntut aparat penegak hukum (APH) segera menetapkan Kepala Disdik sebagai tersangka.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Disdik Balam, Rabu (28/05/2025), Koordinator FAGAS Wahyu Setiawan menegaskan, dugaan pelanggaran di dinas tersebut bukan hal baru, melainkan pola yang terus berulang.
Mulai dari penyimpangan dana BOS tahun 2020–2024 hingga ketidaksesuaian penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022–2023, semuanya tercatat dalam audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini bukan sekadar administrasi keliru, tapi bentuk manipulasi anggaran yang sistematis. BPK sudah mengungkap, tapi tidak ada tindak lanjut yang nyata,” tegas Wahyu.
Tak hanya pada pengelolaan anggaran, aroma pungli juga merebak dalam proses sertifikasi dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sejumlah guru Pendidikan Agama Islam tingkat SD dan SMP mengaku dimintai uang Rp400 ribu tanpa penjelasan yang sah.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkap dugaan pemalsuan data pribadi oleh Kepala Disdik Balam. Kepala dinas tersebut diduga mengubah tahun lahir dari 1970 menjadi 1973 agar lolos batas usia saat mendaftar sebagai ASN di tahun 2008. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah memeriksa Kepala Disdik Balam pada 16 Juli 2024 atas laporan masyarakat dan temuan BPK terkait pengelolaan anggaran tahun 2023. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan belum diumumkan ke publik.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera membuka hasil pemeriksaan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi. Transparansi dan keadilan harus ditegakkan,” ujar Wahyu.
Tahun 2024, Disdik Balam mengelola anggaran jumbo, di antaranya:
- Rp164,5 miliar untuk kegiatan swakelola,
- Rp446 juta untuk konsumsi,
- Rp261 juta untuk perjalanan dinas,
- Rp66,9 miliar untuk pengadaan barang dan jasa.
Namun, FAGAS menemukan pola pengondisian proyek yang diduga hanya melibatkan sejumlah rekanan tetap, seperti CV. Anugerah Data Universal, CV. Afif Berkah Jaya, dan CV. Izdihhar Tabriiz Durar. Bahkan terdapat indikasi mark-up dalam pengadaan tas sekolah, alat tulis, mebel, bahan batik guru, hingga cetak buku tulis.
Fakta lain yang mencurigakan, sejumlah perusahaan mendapatkan proyek lebih dari satu secara langsung. CV. Bunga Mas Semesta, CV. Bejamou, dan CV. Delapan Saudara tercatat menerima beberapa paket pekerjaan. Dugaan pengaturan proyek pun menguat.
FAGAS menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tengah berada dalam krisis kepercayaan.
Praktik pungli dan manipulasi harus dihentikan.
Kepala dinas harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. (red)














