PEMBARUAN.ID — Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menuai polemik setelah melontarkan ancaman terhadap wartawan saat dikonfirmasi terkait sebuah forum kegiatan.
Insiden itu bermula dari keberatan Levi terhadap posisi wartawan yang dinilainya menghalangi pandangannya saat acara berlangsung. Dalam percakapan via telepon dengan jurnalis, Selasa (28/04/2026), ia mengaku tidak dapat melihat jalannya forum secara jelas.
“Saya duduk di situ sebagai tamu, tapi pandangan terhalang. Di depan penuh wartawan, saya mau lihat,” ujarnya.
Levi menjelaskan, posisinya saat itu mengharuskan dirinya memantau jalannya forum, termasuk melihat timer yang digunakan untuk mengatur durasi para pembicara.
“Pembicara seperti Bunda Eva dan Roy itu perlu dilihat waktunya. Tapi tidak kelihatan karena terhalang,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut berkembang menjadi pernyataan yang menuai sorotan. Dalam percakapan yang sama, Levi menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada tinggi dan ungkapan yang dinilai mengandung ancaman.
Ia bahkan mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari jurnalis tersebut. “Saya cari, nanti saya suruh orang-orang saya. Malam ini saya cari dia, biar dia tahu,” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga menuntut agar wartawan yang dimaksud menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. Ia menyertakan peringatan keras jika hal tersebut tidak dilakukan.
“Suruh minta maaf, suruh klarifikasi. Kalau tidak, awas,” tegasnya.
Sebelumnya, Levi sempat mengusir wartawan di sebuah foorum diskusi, meskipun hal tersebut ia bantah. Menuritnya ia hanya merasa terganggu karena pandangannya tertutup.
“Saya tidak mengusir. Saya hanya duduk di situ, tapi pandangan saya terhalang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dalam menjalankan tugas peliputan serta kebebasan pers. Sikap seorang pejabat publik yang dinilai represif terhadap wartawan dianggap dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Levi maupun instansi terkait mengenai maksud dan konteks utuh dari pernyataan tersebut.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi antara pejabat publik dan insan pers, sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. (***/red)














