iklan
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

MY Law Office Dampingi Wartawan, Kadis PSDA Dipolisikan

×

MY Law Office Dampingi Wartawan, Kadis PSDA Dipolisikan

Share this article

PEMBARUAN.ID — Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/04/2026).

Tim kuasa hukum MY Law Office yang terlibat dalam pendampingan ini terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman oleh oknum pejabat tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparatur publik.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurut Yunandar, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana pengancaman dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.

Yunandar mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistik sehari-hari.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas.

Dalam Pasal 4 UU Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Sementara itu, Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau mengintimidasi kerja pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Adapun perusakan peralatan kerja wartawan dapat dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 20 UU Pers.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *