PEMBARUAN.ID — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung turun tangan mengawal kasus dugaan ancaman terhadap seorang jurnalis di daerah itu.
Organisasi profesi tersebut memastikan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Wildan Hanafi, wartawan yang melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Ketua LAKH PWI Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan pendampingan ini tidak semata menyangkut kepentingan individu, melainkan perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan saudara Wildan Hanafi mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya saat mendampingi pelapor, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah penggunaan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui ancaman.
Wildan Hanafi diketahui merupakan anggota aktif PWI Lampung. Atas dasar itu, organisasi tersebut merasa memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan perlindungan sekaligus pembelaan maksimal kepada anggotanya.
LAKH PWI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum agar menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kalangan pers di Lampung, sekaligus menguji komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah. Di sisi lain, Wildan mengaku mengalami trauma atas dugaan ancaman yang dialaminya.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan pejabat yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas disertai ancaman,” kata dia. (***/red)














