PEMBARUAN.ID — Kekhawatiran atas berulangnya tindakan intimidasi terhadap wartawan di Lampung kembali mencuat. Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung, Rozali Umar, menilai pelecehan terhadap profesi jurnalis masih kerap terjadi, bahkan melibatkan pejabat publik.
“Saya prihatin, di Lampung berkali-kali terjadi pelecehan profesi wartawan oleh pejabat daerah dan pihak lainnya,” kata Rozali, Rabu (30/04/2026).
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Menurut Rozali, perlindungan terhadap wartawan juga diperkuat melalui sejumlah kesepahaman kelembagaan. Di antaranya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri pada 2022, serta perjanjian kerja teknis antara PWI Lampung dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2023.
“Inti dari kedua SKB itu adalah perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers,” ujarnya.
Dalam mekanisme yang disepakati, setiap sengketa pemberitaan didorong untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah ditempuh jalur hukum. Penanganan perkara juga dibedakan antara pelanggaran etik yang menjadi ranah Dewan Pers atau PWI, dan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kesepahaman dengan Kejaksaan, kata Rozali, turut mempertegas bahwa penegakan hukum di bidang pers harus merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta standar perlindungan profesi wartawan. Hal ini penting agar proses hukum tidak mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.
Meski demikian, Rozali mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap dituntut bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008.
“Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang taat pada kode etik,” katanya.
Ia menegaskan, LAKH PWI Lampung siap memberikan pendampingan hukum bagi anggotanya yang menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami siap mendampingi atau memberi saran kepada anggota yang menghadapi masalah di lapangan,” ujar Rozali.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik, pernyataan itu menjadi penegas bahwa kebebasan pers bukan hanya dijamin oleh hukum, tetapi juga harus dijaga oleh semua pihak—termasuk aparat dan pejabat publik. (***/red)














