PEMBARUAN.ID – Ada banyak hal yang perlu dipahami dari sebuah proses yang melibatkan tanah, uang, dan kepentingan publik. Tidak sekadar membicarakan nominal atau luas lahan, tetapi ada dimensi lain yang terkadang luput dari perhatian.
Di sebuah ruang sidang yang mungkin tidak banyak diketahui orang, di Pengadilan Negeri Menggala, terjadi sebuah transaksi yang penuh dengan muatan kepentingan.
Lahan seluas 7,8 hektare yang merupakan bagian dari wilayah PTPN I Regional 7, kini telah beralih fungsi menjadi bagian dari jalur tol yang menghubungkan Terbanggi Besar hingga Kayuagung, Selasa (03/09/2024) yang ditandai dengan pembayaran ganti rugi.
Angka Rp3,73 miliar yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Tri Handayani, mungkin terdengar seperti formalitas biasa. Namun, di balik angka tersebut, ada perjalanan panjang dari sebuah proses administrasi yang tidak sederhana.
“Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap,” ungkap Tri Handayani. Sebuah pernyataan yang menggambarkan betapa pentingnya setiap detail dalam urusan tanah, terutama ketika tanah tersebut melibatkan aset negara.
Kehadiran berbagai pihak seperti SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, dan perwakilan dari BPN Tulangbawang dan Tulangbawang Barat menunjukkan betapa pentingnya peristiwa ini.
Namun, mungkin yang lebih menarik adalah peran PN Menggala sebagai penghubung, sebagai pihak yang dititipi kepercayaan hingga segala prasyarat terpenuhi.
Tidak hanya sekadar proses legal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dari PTPN I Regional 7 yang diwakili oleh Tuhu Bangun.
“Status hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan aset, terutama lahan, bagi kami sangat mendasar,” ujarnya.
Tuhu Bangun menyadari bahwa sebagai pengelola aset negara, setiap langkah mereka harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya di depan hukum, tetapi juga di hadapan publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, PTPN I Regional 7 telah menyelesaikan berbagai persoalan ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek infrastruktur, termasuk jalan tol. Dari Musi Landas hingga Cinta Manis, total ratusan miliar rupiah telah digelontorkan sebagai bentuk kompensasi.
Bukan hanya soal uang, ini tentang bagaimana sebuah perusahaan negara beradaptasi di tengah perubahan besar yang terjadi, baik di dalam tubuhnya sendiri maupun di sekitar.
Transformasi yang terjadi di PTPN III Holding menjadi tiga entitas Subholding menggambarkan sebuah perubahan besar dalam tata kelola.
“Sejak 1 Desember 2023, PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding,” jelas Tuhu Bangun. Sebuah langkah yang menunjukkan betapa dinamisnya dunia korporasi milik negara.
Pada akhirnya, penyerahan uang ganti rugi ini bukan sekadar tentang penyelesaian administrasi, tetapi juga tentang bagaimana sebuah negara menjaga integritasnya melalui lembaga-lembaga yang dipercaya publik.
Di Pengadilan Negeri Menggala, sebuah babak baru dalam pembangunan infrastruktur di Lampung telah resmi dimulai. Namun, proses ini akan terus bergulir, seiring dengan dinamika kepentingan yang ada di dalamnya. (***)