list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Setelah drama politik yang penuh intrik dan tikungan tajam, Rabu (202/03/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan pemenang dan pecundang dalam pertunjukan politik yang disebut pemilihan umum.

Seperti biasa, kursi di Senayan hanya untuk para elit yang memiliki keterampilan akrobatik politik yang luar biasa.

Para pemenang, atau yang lebih tepatnya disebut sebagai “peserta utama dalam sirkus politik,” termasuk yang terkenal dengan triknya yang luar biasa seperti PDI-Perjuangan yang telah menghibur massa dengan jongkokannya yang legendaris, Gerindra yang memiliki tendangan kuda yang mempesona, dan Golkar yang selalu berhasil memainkan peran utama di panggung politik.

Namun, sayangnya, ada juga yang tidak berhasil melampaui “tes kekuatan politik” yang diberlakukan KPU. Partai-partai lokal seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus pulang dengan tangan hampa setelah gagal menunjukkan trik-trik politik yang cukup memukau di atas panggung.

Tetapi, jangan berkecil hati, karena bagi mereka yang masih mencari panggung politik untuk beraksi, masih ada waktu untuk berlatih dan memperbaiki trik-trik politik mereka sebelum pertunjukan selanjutnya. Siapa tahu, mungkin suatu hari nanti mereka bisa kembali dan mencuri perhatian penonton dengan trik politik yang lebih spektakuler, menyusul keputusan MK yang memangkas ambang batas parlemen.

Ini 8 partai yang lolos ke Senayan :
1. PDI-Perjuangan
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
5. Partai Nasdem
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN).

Ini 16 partai tidak lolos ke Senayan, termasuk di dalamnya adalah partai lokal Aceh.

1. Partai Buruh
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia
6.Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
11.Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
12.Partai Darul Aceh (PDA)
13. Partai Aceh
14.Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
15.Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh (SIRA)
16. Partai Ummat

Sebagai catatan, Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4 persen. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait