PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Bank Central Asia (BCA), berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. Eksekusi berlangsung, Rabu (23/04/2025), terhadap properti yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, atas permohonan PT BCA yang diwakili kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.
Dalam prosesnya, turut hadir sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Polresta Bandarlampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon. Aparat keamanan dan perwakilan pemerintah setempat hadir untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
Kuasa hukum PT BCA, Lauratia Sirait, SH., menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan tertib, tanpa perlawanan berarti dari pihak ketiga yang sebelumnya menempati objek sengketa.
“Eksekusi pengosongan ini dilakukan atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi, yang sah dimiliki PT BCA berdasarkan sertifikat hak milik,” ujar Lauratia dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah tetap dikedepankan selama proses eksekusi berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam penyelesaian perkara.
“Kami menyadari bahwa proses eksekusi tidaklah mudah, karenanya sejak awal kami memberikan waktu serta ruang dialog yang cukup agar pihak penghuni dapat mempersiapkan diri,” tambahnya.
Aset tersebut sebelumnya menjadi bagian dari agunan kredit yang masuk dalam proses hukum akibat wanprestasi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, permohonan eksekusi dikabulkan oleh PN Tanjungkarang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset yang disengketakan. (sandika)














