PEMBARUAN.ID – Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Kramat kembali menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Melalui pernyataan resmi di kantor mereka pada Senin (24/11/2025), Triga Lampung meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus-kasus besar di Provinsi Lampung yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa gelombang aksi lanjutan akan kembali digelar untuk menuntut percepatan penanganan kasus HGU PT SGC serta sejumlah perkara korupsi besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Selain persoalan HGU PT SGC, Kejagung harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra.
Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejagung RI pada awal Desember 2025. Aksi itu akan membawa aspirasi masyarakat Lampung yang menilai Kejati Lampung masih tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Triga Lampung akan aksi di Kejagung awal bulan depan. Kami membawa aspirasi publik atas banyaknya kasus besar yang mandek dan tidak transparan,” ujarnya.
Delapan Kasus yang Diduga Mandek di Kejati Lampung
Selain HGU PT SGC, Triga Lampung turut mendesak Kejagung RI mengambil alih 7 kasus besar lainnya, yaitu:
1. Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung 2020
Diduga terjadi korupsi dengan temuan kerugian keuangan negara, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka.
2. Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Diindikasi melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Meski telah ada penggeledahan, penyitaan aset, dan pemeriksaan, status hukum mantan gubernur tersebut masih tidak jelas.
3. Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus 2021. Kerugian negara diduga mencapai Rp7 miliar. Pergantian periode anggota DPRD sudah berlangsung, namun tidak ada satu pun penetapan tersangka.
4. Korupsi di DPRD Lampung Utara TA 2022
Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp2,87 miliar, namun penanganannya dinilai tidak transparan dan jalan di tempat.
5. Kasus Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya
Diduga terkait penyalahgunaan kebijakan penguasaan lahan kawasan hutan. Nilai kerugian negara disebut sudah jelas, namun belum ada penetapan tersangka.
6. Pemeriksaan PT Natarang Mining
Triga mendesak penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan habisnya masa berlaku IUP tambang emas di Tanggamus dan Lampung Barat yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung.
7. 121 Sertifikat BPN Lampung Barat
Diduga penerbitan sertifikat melibatkan mantan bupati setempat dan terjadi di kawasan TNBBS. Laporan sudah masuk ke Kejati, namun tidak ada progres.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan Triga Lampung akan terus mengawal seluruh kasus ini sampai tuntas, baik melalui aksi di daerah Lampung maupun langsung ke Jakarta.
“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses kasus-kasus besar di Lampung hingga tuntas,” tegasnya.
Aksi besar awal Desember mendatang disebut sebagai langkah awal dari rangkaian tekanan publik yang akan digencarkan demi memastikan penegakan hukum berjalan bersih, transparan, dan tanpa tebang pilih. (red)














