logo pembaruan
list

Pengaturan Pengeras Suara Wujud Toleransi agar Ramadan Lebih Syahdu

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kebijakan baru Kementrian Agama dinilai menghembuskan angin segar dalam menjalankan ibadah Ramadan. Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah menjadi sorotan utama, terutama di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Pemimpin kampus tersebut, Prof. H. Wan Jamaluddin, Ph.D, menampakkan dukungan penuhnya atas kebijakan baru ini.

Dengan nada penuh kebijaksanaan, beliau menyatakan, “Surat edaran ini tentu patut didukung. Islam bukan semata agama private, tapi juga agama sosial. Pelaksanaan ibadah juga mempertimbangan psikologi sosial di sekitarnya,” dalam surat elektroniknya, Rabu (13/03/2024) siang.

Prof. Wan, seorang sosok yang dikenal memiliki pandangan luas tentang toleransi, berpendapat bahwa beberapa pihak yang mempersoalkan edaran belum membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut secara menyeluruh.

Salah satu imbauan yang menjadi fokus adalah penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang mengedepankan toleransi, sebuah prinsip yang telah ditanamkan oleh Kementerian Agama sebelumnya dalam SE nomor 5 tahun 2022.

“Islam merupakan agama yang memiliki toleransi yang tinggi, yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap tindakan,” ujar Prof Wan dengan tegas.

Tujuan dari edaran kementerian agama, menurut Rektor UIN Raden Intan Lampung, adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar Islam di tengah-tengah masyarakat yang beragam.

Salah satu poin penting dari edaran ini adalah tentang penggunaan pengeras suara, baik dalam maupun luar, terutama selama bulan Ramadan.

Prof. Wan menegaskan, penggunaan pengeras suara tidak dilarang, namun diimbau untuk menggunakan speaker dalam demi kenyamanan bersama. Ini bukan hal baru, karena telah ada sejak 1978 melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, yang juga mengatur penggunaan pengeras suara ke dalam saat Ramadan.

Kementerian Agama, melalui surat edaran terbaru ini, ingin memastikan bahwa suasana Ramadan tetap syahdu, dengan menjaga nuansa ibadah yang khusyuk. Prof. Wan berharap, edaran ini dapat membantu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan toleransi, mengingat pentingnya menyikapi potensi perbedaan dengan bijak, sebagaimana ditekankan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai bagian dari komunitas akademik dan umat beragama, Prof. H. Wan Jamaluddin dan UIN Raden Intan Lampung menunjukkan bagaimana pendidikan dan keimanan dapat berjalan beriringan, menavigasi tradisi dengan inovasi, demi menciptakan masa depan yang lebih toleran dan damai. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved