PEMBARUAN.ID – Lima kepala daerah di Provinsi Lampung telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir.
Penangkapan ini melibatkan kepala daerah dari Lampung Utara, Mesuji, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Lampung Selatan, semuanya terkait dengan dugaan gratifikasi dan setoran proyek baik dari APBN maupun APBD.
Kondisi ini memicu KADIN Lampung untuk mengadakan rapat koordinasi dengan KPK guna mencari solusi dan mencegah korupsi lebih lanjut.
Pada 26-27 Juni 2024, KPK dan KADIN Lampung menggelar pertemuan penting yang dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor seperti logistik, telekomunikasi, ekspor-impor, dan transportasi.
Pertemuan yang difasilitasi oleh KADIN ini mengusung tema “Kendala Usaha Bersama Sektor Logistik, Telekomunikasi, Ekspor-Impor, dan Transportasi” dan bertujuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi.
Tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK yang dipimpin oleh Kasatgas KPK Wilayah Lampung, Rosana Fransiska, serta tim analis Antikorupsi Badan Usaha KPK yang dipimpin oleh Jeji Azizi, hadir dalam rapat ini.
Wakil Ketua Umum KADIN Lampung Bidang Industri & Perdagangan, Munir Abdul Haris menyuarakan kekhawatiran yang mendalam atas korupsi yang melanda daerahnya.
“Sudah lima kepala daerah di Lampung yang diciduk KPK. Semua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan setoran proyek baik dari APBN maupun APBD,” jelas Munir.
Munir juga mengkritik kondisi infrastruktur di Lampung yang memprihatinkan. Menurutnya, hampir semua jalan di pelosok Lampung rusak berat.
“Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan keuangan daerah untuk membiayai perbaikan infrastruktur yang luas, serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.
Ia mensinyalir praktik setoran proyek kepada oknum kepala daerah sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan buruknya kualitas infrastruktur.
“Rata-rata setoran mencapai 20 persen dari nilai proyek,” tambahnya.
Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, Munir mengusulkan kolaborasi antara KPK dan KADIN untuk mengatasi masalah korupsi.
Ia juga menyoroti monopoli proyek oleh perusahaan besar yang merugikan kontraktor menengah ke bawah.
“Monopoli ini mematikan distribusi ekonomi yang merata dan menciptakan ketidakadilan ekonomi,” tegasnya.
Jeji Azizi dari tim analis Antikorupsi Badan Usaha KPK menyambut baik usulan Munir dan berjanji akan menganalisis lebih lanjut permasalahan ini.
“Sebaiknya KADIN Lampung mengaktifkan kembali Komite Advokasi Daerah (KAD) yang pernah dibentuk oleh KADIN dan KPK. Monitoring melalui KAD ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengerjaan proyek,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari langkah konkret dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan transparan di Provinsi Lampung.
Dengan kerjasama yang baik antara KPK, KADIN, dan para pelaku usaha, harapan Munir untuk melihat Lampung yang lebih baik bukanlah hal yang mustahil. (***/red)