PEMBARUAN.ID – Dalam sebuah keputusan berani, Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengambil langkah tegas terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan Fery Triatmojo, seorang komisioner KPU Kota Bandarlampung.
Ya, dua Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) telah diberhentikan secara permanen sebagai konsekuensi dari kasus tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, pemberhentian Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan adalah keputusan rapat pleno Bawaslu Bandarlampung, Selasa (26/03/2024).
“Hasilnya, kita berhentikan Ketua Panwascam Kedaton dan Panwascam Wayhalim,” tegas dia.
Sementara itu, perhatian juga tertuju pada Ketua PPK Kedaton, yang Bawaslu menyatakan telah melanggar etika dan kasusnya telah diserahkan ke KPU.
“Karena KPU yang memiliki kewenangan memberikan sanksi,” tambahnya.
Di sisi lain, Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud juga tidak luput dari perhatian Bawaslu. Meskipun tidak diberhentikan secara permanen, Mahmud mendapat sanksi peringatan dan penurunan status dari ketua menjadi anggota.
“Mahmud ini hanya diberikan peringatan dan diturunkan statusnya dari ketua menjadi anggota,” jelasnya.
Langkah-langkah tegas ini menegaskan komitmen Bawaslu Kota Bandarlampung dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik terhadap tata kelola pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.
Lalu, bagaimana dengan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo sendiri? Bawaslu Provinsi melimpahkan kasusnya ke DKPP, setelah Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu atas Fery tidak terbukti. (***)