list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan delapan poin merekomendasi kepada Gubernur Lampung.

Salah satun poin rekomendasi memerintahkan gubernur untuk mem-black list perusahaan yang melakukan kesalahan dalam belanja modal di lingkungan Pemprov Lampung.

Hal tersebut tercantum dalam draf laporan Pansus DPRD terhadap LHP BPK atas kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemprov Lampung, yang ditandatangani Ketua Pansus Budi Yuhanda dan Sekretaris Syarif Hidayat.

“Berdasarkan analisis dan evaluasi, maka Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat menerima seluruh temuan-temuan ini, untuk secara serius dengan niat yang baik ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung beserta seluruh jajarannya,” tulis laporan rersebut.

Beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti adalah sebagai berikut :

1. Merekomendasikan kepada Saudara Gubernur agar segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi dari BPK dan DPRD terkait pelanggaran/penyelewengan pada pengelolaan Belanja Modal ini, yang sejak tahun 2005 sampai dengan 2022 yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti dan diberikan batas waktu, terutama pada temuan-temuan dan rekomendasi selama periode DPRD saat ini

2. Menindaklanjuti hasil pemanggilan/pertemuan Tim Pansus DPRD dengan semua Kepala Dinas yang bermasalah dengan pengelolaen Belanja Modal TA 2022 ini, yaitu Bappeda, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas Kelautan, Dinas Pengelolaan SDA, Rumah Sakit Jiwa, Badan Pengelolaan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan, Kawasan Pernukiman dan Cipta Karya, melakukan ganti kerugian, tindakan peneguu•an pada penyedia jasa menegur dan mengganti PPK, maka diminta kepada semua OPD terkait untuk segera Memberikan/melampirkan bukti bukti kepada DPRD bahwa tindakan peneguran sudah dilakukan.

3. Memerintahkan kepada Saudara Gubernur untuk segera memasukkan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List, sehingga nama orang dan perusahaan tersebut tidak bisa ikut dalama proges- lelang di Provinsi Larnpung

4. Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat namun juga memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skili SDM dengan mengirimkan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan Para PPK yang berkinerja dengan baik berikan reward yang memadai dan Saudar Gubernur tidak me-rooling/pemindahan SDM yang berserifikat ini di luar bidangnya.

5. Merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk melakukan proses pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan Pekerjaan secara seksama untuk rnengurangi kesalahan-kesalahan seperti Kekurangan Volumen, Kemahalan Harga, tidak sesuai syarat-syarat teknis dan tidak sesuai dengan rencana kegiatan.

6. Merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk temuan yang belum sesuai atau belum selesai dan temuan yang belum ditindaklanjuti.

7. Melakukan proses pelaksanaan kegiatan dari awal tahun sehingga penyerapan pekerjaan menjadi lebih maksimal.

8. Merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memberikan teguran keras kepada Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak koperatif dalam memenuhi panggilan rapat Panitia Khusus oleh DPRD Provinsi Lampung. (tim)

Leave a Comment

Berita Terkait