logo pembaruan
list

Maju Pilkada Lewat Jalur Independen, Ini Syaratnya!

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, telah merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon petarung kursi panas gubernur, walikota, dan bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, melalui jalur perseorangan.

Menurut KPU Lampung, para calon independen untuk kursi Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengumpulkan dukungan sebanyak 490.434 KTP.

Angka ini, sebagaimana dijelaskan oleh KPU, setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024.

Sementara itu, para calon di Bandarlampung diberi kemurahan dengan hanya membutuhkan 59.256 dukungan KTP untuk bertarung menjadi Walikota dan Wakil Walikota.

Sebuah angka yang juga didasarkan pada 7,5 persen dari DPT kota tersebut. Sungguh, sebuah angka yang sangat membuat kita bertanya-tanya, adakah logika di balik angka-angka ini, ataukah ini semata-mata drama komedi yang tak berujung?

Antoniyus Cahyalana, Komisioner KPU Lampung menyatakan bahwa jumlah dukungan tersebut juga sudah diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada).

Namun, drama ini tak berhenti pada jumlah dukungan yang fantastis itu saja. KPU RI turut berperan dalam melengkapi skenario dengan menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Mulai dari pengumuman pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara, semuanya telah diatur dengan rapi dalam lembaran PKPU itu.

Apakah ini tandanya demokrasi yang berfungsi dengan baik, atau sebaliknya hanya perayaan arogansi birokrasi yang tak terbendung?

Tentu saja, Antoniyus menyatakan kesiapannya untuk menjalankan semua tahapan tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Namun, entah berapa banyak pertanyaan yang melayang di benak warga Lampung, apakah ini benar-benar tentang keinginan rakyat, ataukah sekadar pertunjukkan politik yang jauh dari makna demokrasi sejati?

Dalam setiap tahapan Pilkada, ada yang pasti, petunjuk teknis akan turut mengiringi, dan instruksi dari KPU RI akan dijunjung tinggi. Namun, di tengah gemuruh pertarungan kursi panas, apakah suara rakyat benar-benar didengar, ataukah terkubur dalam deru ambisi politik?

Hanya waktu yang akan menjawab, sementara kita semua menunggu hasil dari drama demokrasi yang tak pernah kehabisan bahan baku cerita. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved