Protes, Perdebatan dan Kerasnya Juru Sita
PEMBARUAN.ID – Suasana panas terjadi di Bungamayang, Lampung Utara, saat proses eksekusi lahan seluas 461 Ha milik PTPN VII oleh PN Kotabumi berlangsung, Rabu (06/03/2024).
Meski Kuasa Hukum mereka sedang menyampaikan keberatan atas eksekusi tersebut, aparat keamanan memberikan peringatan keras kepada massa Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) untuk tidak menghalangi laju alat berat yang akan menggusur lahan tersebut.
Perintah keras dari petinggi PT Bumi Madu Mandiri (BMM), Chairul Anom, memicu keriuhan di antara massa. Meskipun beberapa aparat berhasil mengamankan Chairul Anom, keadaan menjadi semakin tegang ketika Kuasa Hukum PTPN VII, Agung, memprotes keras tindakan provokatif Chairul Anom.
Agung menyampaikan sanggahan atas eksekusi tersebut dengan menunjukkan dokumen yang menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik PTPN VII. Dia mempertanyakan bagaimana PN Kotabumi dapat mengabaikan putusan tahun 2006 yang mengonfirmasi kepemilikan lahan oleh PTPN VII.
Juru Sita PN Kotabumi, Erwansyah, menegaskan bahwa proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai hukum. Dia menyarankan pihak PTPN VII untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ada jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, massa karyawan PTPN VII melakukan aksi damai di depan Kantor PN Kotabumi untuk menolak rencana eksekusi lahan. Mereka menyerahkan dokumen-dokumen yang menegaskan kepemilikan lahan oleh PTPN VII kepada pihak berwenang.
Dalam pertemuan dengan Ketua PN Kotabumi, Kuasa Hukum PTPN VII menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan oleh PTPN VII. Ketua PN Kotabumi berjanji akan melakukan telaah lebih lanjut atas dokumen-dokumen tersebut.
Drama dan ketegangan yang terjadi di Bungamayang menjadi cerminan dari konflik kepemilikan lahan yang kompleks. Masih terdapat ketidaksepakatan antara PTPN VII dan PT BMM terkait status dan kepemilikan lahan tersebut, yang membutuhkan penyelesaian melalui proses hukum yang berkeadilan. (***)