logo pembaruan
list

Sengketa Lahan PTPN I Regional 7, PN Kalianda Ambil Langkah Tegas dengan Konstatering

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melaksanakan konstatering atau pencocokan batas lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari, Kamis (12/9/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah yang dihadapi PTPN I dengan Sdr. Maskamdani, berdasarkan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Kla dan putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Pelaksanaan konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basarin, dengan dihadiri oleh Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan, pihak keamanan dari Polres dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga dari LSM Pelita, Nurwahid.

Dalam proses ini, lima patok batas dicocokkan pada area seluas 1.152 hektare yang merupakan bagian dari sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 seluas 4.984,41 hektare.

Lahan tersebut menjadi objek sengketa yang telah diuji di berbagai tingkatan pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, PTPN I Regional 7 dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Awal mula sengketa ini terjadi saat Sdr. Maskamdani, melalui LSM Pelita, mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Dullah Ahmad yang diduga memiliki tanah tersebut sejak tahun 1954.

Namun, sepanjang proses hukum berlangsung, ditemukan fakta bahwa sejumlah bangunan telah didirikan secara ilegal di atas lahan tersebut.

Ahmad Letondot Basarin menjelaskan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa Maskamdani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan tersebut.

“Pengadilan menyatakan bahwa PTPN I Regional 7 merupakan pemilik sah dengan dasar sertifikat HGU No. 16 tahun 1997 yang diterbitkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Letondot.

Letondot menambahkan, konstatering ini dilakukan dengan cermat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terutama dalam memastikan hak atas tanah kepada pemilik yang sah. Dia juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut segera meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Jumiyati, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan konstatering ini.

Menurutnya, tanah bersertifikat HGU tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam laporan BUMN Perkebunan Holding, PTPN III (Persero), dan menjadi bagian dari kekayaan negara.

“Konstatering ini adalah tahapan penting sebelum eksekusi sita. Kami berharap pihak-pihak yang masih menduduki lahan bersengketa dapat bekerja sama dengan baik agar tidak terjadi tindakan hukum lebih lanjut,” ungkap Jumiyati.

Jumiyati menegaskan, PTPN I Regional 7 memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset negara dengan baik dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar. Kontribusi perusahaan ini, katanya, juga akan membantu perekonomian daerah. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id