Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINEPEMILU

Baru Rahma yang Ajukan STTP Kampanye

×

Baru Rahma yang Ajukan STTP Kampanye

Share this article

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung baru mendapatkan satu tembusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polda Lampung, yakni pengajuan dari Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Rahmawati Herdian.

Penanggung jawab atau PIC tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, satu STTP tersebut diterbitkan atas nama caleg DPR RI dari partai Nasdem, Rahmawati Herdian.

Diluar Rahmawati, belum terdapat surat pemberitahuan atau STTP. Termasuk kampanye dari tim pemenangan daerah (TPD) capres-cawapres.

Menurut Oddy, Rahmawati dijadwalkan melakukan kampanye pada Selasa 28 November 2023, mulai dari pukul 09.30 WIB di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung dengan agenda pengajian dan doa bersama.

Selanjutnya, di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung mulai pukul 12:30 dengan agenda yang sama, yaitu pengajian dan doa bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan Kelurahan Pansel, Kecamatan Panjang, mulai pukul 15:30 tetap pada agenda pengajian dan doa bersama.

Teruntuk waktu kampanye sebagaimana diatur, untuk pelaksanaan kampanye seperti rapat umum itu diperbolehkan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian pertemuan tatap muka dari pukul 08.00 WIB sampai dengam pukul 23.59 WIB.

“Kecuali memang diperbolehkan oleh pihak Kepolisian diluar dari jam tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tahap kampanye diketahui terbagi menjadi dua periode. Pertama, sedari 28 November 2023- 10 Febuari 2024 terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres serta kampanye melalui media sosial.

Sementara periode kedua, sedari 21 Januari – 10 Febuari mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Oddy Marsa JP mengatakan, dari beberapa metode kampanye itu diwajibkan terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Setelah mendapat STTP, Bawaslu selanjutnya akan melakukan pengawasan.

“Dalam pengawasan ini, dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan wilayah masing-masing. Semisal kampanye caleg DPRD Provinsi Dapil Balam, maka yang melakukan pengawasan Bawaslu Balam, begitupun untuk calon yang lain, intinya pengawasan sesuai wilayah,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/11/2023).

Menurut Oddy apabila terdapat kampanye tanpa mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau tanpa STTP kegiatan kampanye tersebut bisa dibubarkan.

Masa kampanye itu terjadwal, apabila terdapat kampanye tanpa STTP maka disebut kampanye di luar jadwal. Meski bila terdapat temuan dilapangan kampanye tanpa STTP, pihaknya akan melakukan pengkajian dan menggelar pleno terlebih dahulu.

“Setelah pleno ditemukan unsur kampanye tanpa STTP, maka pihaknya merekomendasikan kepada kepolisian untuk membubarkan,” tandasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *