logo pembaruan
list

Praperadilan Agus Nompitu Ditolak, Menguatkan Langkah Kejati

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Sidang Praperadilan yang dilaksanakan Rabu, 27 Maret 2024, menjadi sorotan publik ketika hakim menolak seluruh permohonan dari Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pukul 11:00 WIB, hakim menyatakan bahwa semua permohonan dari pemohon tidak berdasarkan hukum, sehingga memerintahkan proses penyidikan untuk terus berlanjut.

Keputusan ini membuat Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang tersebut, hadir pula Penasehat Hukum pemohon dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

Melaui rilisnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, dengan ditolaknya seluruh permohonan, menandakan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan apresiasi terhadap putusan Praperadilan tersebut.

“Pernyataan ini diikuti dengan penegasan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan,” tulisnya.

Penolakan atas permohonan Praperadilan ini, lanjutnya sebagai lampu hijau langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

“Kejaksaan tetap bertekad untuk terus memproses perkara ini tanpa terpengaruh oleh upaya hukum yang diajukan,” tegasnya. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved