PEMBARUAN.ID – Setelah dilantik, sejumlah tugas pengawasan telah menanti para anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bandarlampung.
Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah meminta, seluruh anggota Panwascam yang dilantik benar-benar siap melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku.
“Ya, tidak menuntut kemungkinan kita akan berhentikan jika ditemukan anggota Panwascam melaukan pelanggaran etik. Kan ini ada di kewenangan kami untuk memberhentikan atau mengambil tindakan,” kata Candrawansah, Sabtu (29/10/2022).
Panwascam yang baru dilantik, lanjut dia, akan langsung bertugas mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu RI telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tertanggal 11 Oktober 2022.
Tugas Panwascam
Pada pasal 6 disebutkan bahwa Panwascam melakukan pengawasan terhadap:
1. Tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; - Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
2. Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
3. Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu di wilayah kecamatan;
4. Pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap proses rekapitu suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS.
Dan pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota. (tim/red)