iklan
PEMILU

DKPP Percayakan Enam Figur Lampung Awasi Etik Pemilu Daerah

×

DKPP Percayakan Enam Figur Lampung Awasi Etik Pemilu Daerah

Share this article

PEMBARUAN.ID — Di tengah hiruk-pikuk dinamika demokrasi, ada sekelompok orang yang berdiri di garis senyap—menjaga kejujuran, memastikan marwah pemilu tak ternoda. Mereka bukan pencari sorotan, tapi penjaga nurani di balik layar proses demokrasi.

Kamis siang, (06/11/2025), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026 di Jakarta. Enam di antaranya berasal dari Provinsi Lampung, mewakili tiga unsur penting: masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Enam nama yang kini memegang amanah besar untuk menjaga etik penyelenggara pemilu di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan disiarkan secara daring ke seluruh Indonesia. Dalam suasana khidmat, para anggota baru mengucap janji dan membacakan pakta integritas—sebuah ikrar moral yang tak hanya mengikat di atas kertas, tapi juga di dalam hati.

Enam Punggawa Penjaga Etik dari Lampung

Dari unsur masyarakat, tampil dua akademisi yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan riset: Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A., dan Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I.

Dari unsur KPU, ada Ahmad Zamroni dan Angga Lazuardy, yang akan membawa pengalaman teknis penyelenggaraan pemilu.
Sementara dari unsur Bawaslu, Gistiawan, S.H., M.H., dan Imam Bukhori, S.H., hadir sebagai representasi pengawas yang memahami dinamika lapangan.

Enam figur ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan etik di seluruh provinsi.

Integritas Tak Sekadar Kata

Dalam sambutannya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai fondasi kepercayaan publik.

“Saya percaya saudara dan saudari akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya tegas, sekaligus hangat.

TPD sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai tim ad hoc yang bertugas membantu DKPP memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Namun, di balik aturan dan pasal, sesungguhnya ada nilai yang jauh lebih dalam: menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Karena pemilu bukan hanya soal menang dan kalah—tetapi tentang menjaga agar prosesnya tetap jujur, bersih, dan bermartabat.

Lampung dan Harapan Baru

Kini, enam figur Lampung itu bukan sekadar nama dalam surat keputusan. Mereka adalah penjaga keheningan di tengah riuhnya kontestasi politik.
Mereka yang memastikan suara rakyat tidak dirampas oleh kecurangan, dan integritas tidak dikorbankan oleh ambisi.

Dalam setiap sidang etik yang mereka gelar nanti, tersimpan tanggung jawab besar: menjaga keadilan pemilu, dan pada akhirnya, menjaga kepercayaan kita semua terhadap demokrasi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *