logo pembaruan
list

Timsel Bawaslu Sisir Peminat Lewat Medsos

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota terus mensosialisasikan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Ketua Timsel ZOna III Lampung Muhtadi mengatakan, hal tersebut berjalan sejak Senin 22 hingga 29 Mei 2023 mendatang.

“Sudah, kami sudah melakukan publikasi di media sosial (instagram, Facebook, Website), hingga pembuatan konten video (Youtobe, Instagram Reels, Tiktok),” kata dia.

Pendaftaran calon anggota Bawaslu ditingkat kabupaten/kota, lanjutnya, terbagi menjadi tiga zona. Zona I terdiri dari Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Zona II, Lampung Tengah, Kota Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Sementara, Zona III meliputi Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran.

Dalam seminggu kedepan, jelas dia, pihaknya berencana melakukan kopi darat dalam rangka mengumumkan dan mensosialisasikan ke lima kabupaten yang tercatat. Pihaknya berharap bisa bertemu langsung dengan masyarakat.

“Targetnya semua lapisan masyarakat mengetahui bahwa Badan Pengawas Pemilu itu, sedang membuka pendaftaran (melalui Timsel) untuk calon anggota Bawaslu periode 2023-2028,” tuturnya.

Diketahui, Zona III yang terdiri dari lima kabupaten tersebut, khusus kuota anggota Bawaslu terpilih nanti, Tanggamus dan Pesawaran sejumlah lima orang, sementara tiga kabupaten lainnya berjumlah tiga orang kuota yang tersedia.
Ketua Timsel Zona III, Muhtadi dan Anggota Timsel Darwin


“Standar minimal pendaftar empat kali jumlah yang dibutuhkan, berarti untuk Tanggamus dan Pesawaran minimal 20 orang pendaftar,” jelas dia.

 

Sementara tiga kabupaten lain, tambahnya, minimal 12 orang pendaftar. Jika belum memenuhi angka tersebut dan batas waktu pendaftaran telah berakhir, maka akan dilakukan perpanjangan.

Terpisah, Ketua Timsel Zona I, Bambang Suhada menyampaikan, tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu hingga syarat dan ketentuan sudah ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Jadi Timsel hanya menjalankan, pedomannya sudah ditentukan oleh pusat,” terangnya.

Senada dengan Provinsi, untuk tingkat kabupaten/kota keterwakilan perempuannya berjumlah 30 persen total pendaftar.

Pihaknya berharap, hingga batas waktu terakhir pendaftaran, perempuan memenuhi 30 persen dari keseluruhan pendaftar. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved