PEMBARUAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat menanggapi dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan induk perusahaannya, PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, sehingga Komisi III berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait, baik BUMD maupun anak perusahaan yang diduga terlibat.
Munir Abdul Haris, anggota Komisi III DPRD Lampung, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri tata kelola dan optimalisasi kinerja PT LEB serta LJU.
“Kami akan mengusulkan kepada Ketua Komisi III, Bapak Supriyadi Hamzah, untuk segera melaksanakan RDP agar pihak terkait bisa memberikan penjelasan tentang pengelolaan BUMD dan masalah yang sedang dihadapi,” ujar Munir, Senin (4/11/2024).
Ia menegaskan bahwa meskipun urusan hukum berada di ranah penegak hukum, tugas Komisi III adalah melakukan pengawasan. “Kami ingin mendengar langsung bagaimana tata kelola dan upaya optimalisasi BUMD tersebut, serta memahami akar masalah yang terjadi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Andi Roby, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, menambahkan bahwa RDP ini diharapkan bisa memberikan titik terang mengenai kasus yang mencuat di tengah masyarakat.
“Kami ingin meminta klarifikasi terkait isu ini. Urusan hukum bukan wewenang kami, namun sebagai wakil rakyat, kami wajib mencari penjelasan dari sisi pengawasan,” jelas Andi.
Lebih jauh, Komisi III DPRD Lampung juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan kinerja optimal dari setiap BUMD di provinsi tersebut. Munir menyampaikan harapannya agar semua BUMD di Lampung dapat beroperasi secara efisien dan menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Dengan tata kelola yang sehat dan kinerja optimal, diharapkan BUMD dapat memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan provinsi,” tambahnya.
Menanggapi jadwal pemanggilan, Taufik Rahman dari Komisi III menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus diikuti dalam melakukan pemanggilan, dan informasi terkait jadwal akan segera diumumkan setelah mekanisme selesai.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang mengamankan lebih dari Rp 2,1 miliar dalam bentuk tunai dan deposito yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di PT LEB.
Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp 876 juta dan deposito senilai Rp 1,3 miliar berhasil disita dalam proses penyelidikan kasus ini.
Kejati Lampung juga telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus ini, termasuk direktur dan pejabat tinggi dari PT LEB, PT LJU, serta beberapa biro di Pemprov Lampung.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar USD 17,268,000 dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Saat ini, kasus dugaan korupsi ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 Oktober 2024. Tindakan lebih lanjut termasuk penggeledahan di kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dengan langkah RDP yang akan segera digelar, Komisi III DPRD Lampung berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan BUMD. Melalui pengawasan ini, DPRD Lampung berharap dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan meningkatkan tata kelola yang lebih baik di BUMD. (sandika)