logo pembaruan
list

Polres Lampura Bekuk Komplotan Spesialis Penggelapan Ranmor

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komplotan pelaku kejahatan spesialis penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Polsek Kotabumi Kota, Polres setempat.

Para pelaku yang diamankan memiliki inisial LR (39) warga Desa Sabuk Empat Abung Kunang, DYM (37) warga Wates Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, dan RS (29) warga Tanah Miring, Kota Alam Kotabumi Selatan, Lampura.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka berpura-pura kehabisan bensin mobil.

“Modus para pelaku menggunakan mobil dan berpura-pura kehabisan bensin, kemudian meminjam motor korban yang dijumpai dengan alasan mau beli bensin lalu dibawa kabur,” jelas Kapolsek Iptu Kolin, Kamis (01/08/2024), didampingi Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, S.H., M.H.

Menurut Kapolsek, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku pertama berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli bensin, kemudian pelaku kedua membawa motor tersebut, sementara pelaku ketiga mengajak korban berbicara di rumah korban dan kemudian kabur dengan alasan mengambil rokok di mobil.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita amankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza yang digunakan para pelaku dan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda, yaitu di Rejosari (1 TKP), Wonogiri (1 TKP), Kebun 5 Tanjung Senang (2 TKP), Bumi Nanyak Semuli Jaya (1 TKP), dan Umbul Bedug (1 TKP).

“Para pelaku akan kita jerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., saat dihubungi, membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, kemarin jajaran kita telah berhasil mengamankan komplotan pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah meresahkan warga Lampung Utara,” tutur Kapolres AKBP Teddy. (rofiq)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved