iklan
HUKUM & KRIMINAL

Status Sisa Tahanan PETI Way Kanan Dipertanyakan

×

Status Sisa Tahanan PETI Way Kanan Dipertanyakan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Lampung (Unila) mendesak Polda Lampung untuk segera memberikan kejelasan dan transparansi terkait status hukum sejumlah tahanan yang hingga kini masih menggantung pasca pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Desakan tersebut muncul setelah operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada 8 Maret 2026 berhasil membongkar tujuh titik tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Minerba. Namun, sejumlah orang lainnya masih berstatus saksi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukumnya.

Ketua Umum PMII Komisariat Unila menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih setelah terungkap adanya jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, penangkapan tiga tersangka berinisial D, A, dan Z yang diduga berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal semakin memperjelas bahwa aktivitas PETI di Way Kanan tidak berdiri sendiri. Hasil tambang emas ilegal tersebut diketahui mengalir ke Toko Emas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.

Dalam pengembangan kasus, aparat kepolisian telah memasang garis polisi dan menyegel toko emas tersebut. Sejumlah barang bukti berupa emas batangan, koin emas, serta peralatan pengolahan logam menjadi perhiasan turut disita.

“Ini membuktikan bahwa kasus Way Kanan bukan sekadar aktivitas tambang liar di kawasan hutan. Ada mata rantai pembeli dan penadah yang diduga turut menikmati hasil tambang ilegal. Karena itu, transparansi terhadap status sisa tahanan yang masih menggantung menjadi sangat penting. Jangan sampai ada pihak yang menjadi bagian dari jaringan tetapi justru tidak tersentuh proses hukum,” tegas Ketua Umum PMII Komisariat Unila, Kamis (04/06/2026).

PMII Unila juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai menjadi kejanggalan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang terungkap, aktivitas tambang ilegal diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dengan nilai keuntungan mencapai Rp2,8 miliar sebelum akhirnya ditindak aparat pada Maret 2026.

Selain itu, skala operasi tambang yang dibongkar tergolong besar. Polisi menyita 315 unit mesin dompeng, 41 ekskavator, 24 mesin alkon, 47 jeriken solar, 17 sepeda motor, dan satu unit mobil. Aktivitas tersebut juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa lahan kritis dan pendangkalan Sungai Betih.

PMII Unila menilai pengungkapan jaringan penadah melalui penangkapan tiga tersangka dan penyegelan Toko Emas JSR menunjukkan bahwa aliran emas hasil tambang ilegal telah masuk ke pasar perkotaan. Karena itu, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

Dalam pernyataannya, PMII Unila menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, Polda Lampung diminta segera merilis hasil pendalaman terhadap sisa tahanan yang belum jelas status hukumnya, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penadah.

Kedua, Polda Lampung diminta bersikap transparan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Toko Emas JSR di Bandar Lampung. Ketiga, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan melakukan pengawasan agar proses hukum tidak hanya menyasar penambang dan penadah, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, PMII Unila meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM segera melakukan langkah reklamasi dan pemulihan lingkungan di titik-titik bekas galian yang berada di sepanjang Sungai Betih hingga Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 sampai Kilometer 9.

PMII Komisariat Unila menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang, penadah, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau penadah di kota sudah ditangkap, maka status para saksi yang masih menggantung harus segera dijelaskan. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini agar tidak muncul dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Ketua Umum PMII Komisariat Unila. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *