PEMBARUAN.ID – Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) bersama Badan Aliansi Gerakan Intelektual Muda (BAGINDA) menyoroti berbagai indikasi persoalan dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung. Kedua organisasi tersebut mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta bebas dari praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari terungkapnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, pengungkapan gudang penimbunan solar ilegal di sejumlah daerah, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sempat menjadi sorotan di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Menurut LIM dan BAGINDA, berbagai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Lampung. Sebab, BBM subsidi merupakan instrumen kebijakan negara yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Ketua Umum LIM, Albanna, mengatakan pihaknya memandang berbagai persoalan yang muncul tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Sebaliknya, terdapat indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi energi di daerah.
“Kami melihat adanya indikasi yang perlu mendapat perhatian serius terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di Provinsi Lampung. Terungkapnya aktivitas PETI dalam skala besar, pengungkapan sejumlah gudang solar ilegal, serta munculnya kembali dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pada beberapa titik penyaluran menunjukkan bahwa terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik,” ujar Albanna.
Ia menegaskan bahwa LIM tidak bermaksud melayangkan tuduhan kepada pihak tertentu. Menurutnya, sikap yang diambil merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik.
“Kami tidak dalam posisi memvonis ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun sebagai organisasi mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mempertanyakan berbagai indikasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, kami mendorong adanya audit, evaluasi, dan investigasi yang objektif sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan,” katanya.
Albanna menambahkan, subsidi BBM pada hakikatnya berasal dari anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Oleh sebab itu, setiap potensi kebocoran distribusi harus dipastikan tidak mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak atau justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAGINDA, Alfaruq, menilai berbagai kasus yang mencuat menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi dari hulu hingga hilir.
“Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. Berbagai kasus yang pernah terungkap menunjukkan adanya indikasi persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Menurut Alfaruq, penanganan persoalan distribusi BBM subsidi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku di lapangan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengawasan mampu mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Apabila terdapat indikasi kebocoran distribusi BBM subsidi, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan secara efektif dan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik serupa,” katanya.
Melalui pernyataan tersebut, LIM dan BAGINDA mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM subsidi di Lampung. Evaluasi tersebut mencakup penguatan sistem monitoring, peningkatan transparansi distribusi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kedua organisasi juga mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, hasil evaluasi yang pernah dilaksanakan, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
LIM dan BAGINDA menegaskan akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk distribusi BBM subsidi. Mereka meyakini transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan.
“Keadilan energi bukan sekadar slogan. Keadilan energi merupakan amanat yang harus diwujudkan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Albanna yang juga diamini Alfaruq. (***/red)














