PEMBARUAN.ID — Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya, Rabu (20/05/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Arinal mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Hendry, perkara tindak pidana korupsi harus didukung unsur kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Selain itu, penghitungan kerugian negara harus dilakukan lembaga yang berwenang, yakni BPK, bukan BPKP,” ujar Hendry dalam persidangan.
Ia menjelaskan argumentasi tersebut merujuk pada Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan praperadilan, tim hukum Arinal juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.
Selain itu, mereka turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut mempertegas kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang berhak melakukan audit kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengatakan dasar argumentasi yang diajukan pihaknya tidak hanya bertumpu pada penafsiran hukum, tetapi juga konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ana Sofa, Pasal 23E UUD 1945 secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen.
“Posisi BPKP berbeda karena merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. Karena itu hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan audit lembaga negara sebagaimana dimaksud konstitusi,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menilai penahanan terhadap kliennya otomatis menjadi tidak sah apabila penetapan tersangka dinyatakan cacat hukum.
Menurut dia, penahanan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika dasar penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanan terhadap pemohon juga seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Radhitya.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta majelis memerintahkan Kejati Lampung menghentikan seluruh proses penyidikan, membebaskan Arinal dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat hukum pemohon.
Hakim tunggal Agus Windana menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan digelar secara maraton selama tujuh hari ke depan dengan agenda jawaban dari pihak Kejati Lampung serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Sidang praperadilan tersebut nantinya akan menentukan apakah permohonan Arinal Djunaidi dikabulkan atau proses hukum dugaan korupsi PI 10 persen tetap dilanjutkan oleh Kejati Lampung. (***/red)














